Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polres Rokan Hulu Berantas Narkoba, Pengedar Sabu 51,35 Gram Diringkus di Rambah Hilir.

badge-check


					Polres Rokan Hulu Berantas Narkoba, Pengedar Sabu 51,35 Gram Diringkus di Rambah Hilir. Perbesar

ROKAN HULU, THILASIA.ID – Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat (07/03/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, tim kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dengan berat kotor 51,35 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Jumat siang, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap seorang pria bernama SU alias SU Bin SU (42) di depan sebuah Indomaret di Desa Rambah.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip putih bening. 1 (satu) lembar plastik klip putih bening. 1 (satu) lembar lakban warna hitam. 1 (satu) unit handphone Realme warna abu-abu. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka SU mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal (OTK), yang bertindak atas perintah seseorang berinisial TM. Mendengar pengakuan tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba ini. Namun, hingga saat ini, kedua orang tersebut masih dalam pencarian.

Saat ini, tersangka SU beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH, sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkotika akan lebih sulit dilakukan,” ujar,” Eks Kapolsek Tambusai ini.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika untuk merusak generasi muda di Rokan Hulu,” tambah AKP Ginting dengan tegas.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan tidak ragu untuk bekerja sama dengan aparat dalam memberantas peredarannya. Kepolisian juga mengingatkan para pelaku untuk segera menghentikan aktivitas haram ini sebelum hukum menindak dengan tegas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Dengan sinergi antara kepolisian dan warga, diharapkan lingkungan yang bersih dari narkoba bisa segera terwujud.

 

Sumber: Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Tesso Nilo, Kapolri–Titiek Soeharto Dorong Perlindungan Gajah dan Pemulihan Hutan

18 Maret 2026 - 01:42 WIB

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polda Riau–Cipayung Plus Fasilitasi dan Kawal Ratusan Pemudik

17 Maret 2026 - 20:47 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Desa Temiang Resmi Beroperasi, Akses Warga Kian Lancar

17 Maret 2026 - 20:24 WIB

Kapolri Bersama Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 20:07 WIB

Trending di Kampar