Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polres Bengkalis Bongkar Perambahan Hutan Giam Siak Kecil, Satu Tersangka Diamankan.

badge-check


					Polres Bengkalis Bongkar Perambahan Hutan Giam Siak Kecil, Satu Tersangka Diamankan. Perbesar

Bengkalis, Thilasia.id Polres Bengkalis menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bengkalis dalam beberapa waktu terakhir.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal pembukaan lahan di kawasan hutan yang dilindungi tersebut. Kegiatan perambahan ini berpotensi merusak ekosistem serta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan, terutama di kawasan hutan lindung,” ujar AKBP Budi Setiawan, Jumat (7/3).

Saat ini, Polres Bengkalis terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut dalam aksi perambahan tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak hutan di wilayah tersebut.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan hutan sebagai salah satu aset penting bagi keseimbangan ekosistem dan kehidupan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Tesso Nilo, Kapolri–Titiek Soeharto Dorong Perlindungan Gajah dan Pemulihan Hutan

18 Maret 2026 - 01:42 WIB

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polda Riau–Cipayung Plus Fasilitasi dan Kawal Ratusan Pemudik

17 Maret 2026 - 20:47 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Desa Temiang Resmi Beroperasi, Akses Warga Kian Lancar

17 Maret 2026 - 20:24 WIB

Kapolri Bersama Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 20:07 WIB

Trending di Kampar