Bengkalis, Thilasia.id — Polres Bengkalis menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bengkalis dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal pembukaan lahan di kawasan hutan yang dilindungi tersebut. Kegiatan perambahan ini berpotensi merusak ekosistem serta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan, terutama di kawasan hutan lindung,” ujar AKBP Budi Setiawan, Jumat (7/3).
Saat ini, Polres Bengkalis terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut dalam aksi perambahan tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak hutan di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan hutan sebagai salah satu aset penting bagi keseimbangan ekosistem dan kehidupan masyarakat.