Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Rokan Hulu

Tekan Laka lantas di Jl. TOL Permai Tim Gabungan Lakukan Penertiban Odol

badge-check


					Tekan Laka lantas di Jl. TOL Permai Tim Gabungan Lakukan Penertiban Odol Perbesar

PEKANBARU, THILASIA.ID- Dalam rangka menakan angka fatalitas di Jl. Tol serta meningkatkan kesadaran pengendara, Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas) Polda Riau gelar Operasi gabungan penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) kegiatan tersebut dilaksanakan di ruas Tol Pekanbaru–Dumai selama dua hari pada tanggal 26–27 Februari 2025.

Dari keterangan Direkrur Lalu Lintas ( Dirlantas ) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menjelaskan, Kegiatan tersebut melibatkan tiga instansi utama, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV (BPTD IV), dan Penegak Hukum Polda Riau.

“Dalam operasi penertiban kendaraan tersebut, melibatkan tim gabungan, dan kita fokus melakukan berbagai kegiatan edukasi, namun bilamana ada kita temukan pelanggaran maka kita tetap melakukan penindakan,” ujara Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, Senin (03/03/25)

Dari hasil rekapitulasi data pelanggaran hasil dari kegiatan penertiban Odol yang melakukan pelanggaran secara kasat mata di lokasi kegiatan penertiban tersebut, tim gabungan berhasil melakukan penindakan sebanyak 76 berkas, operasi gabungan tersebut melibatkan 45 personel yang terdiri dari 15 personil dari Gakkum dan PJR, 10 orang dari Kemenhub, 10 orang dari dishub provinsi dan PT.HK 10.

Sementara itu, dari keterangan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Lagomo dari rincian data pelanggaran yang ditemukan saat pelaksanaan penertiban tersebut, sebanyak 21 kendaraan over dimensi, 30 kendaraan kelebihan muatan (overload). Serta tidak memiliki kelangkapan surat diri dan surat kendaraan seperti SIM dan STNK dan habis nya masa berlaku KIR kendaraan yang digunakan.

“Hasil temuan langsung di lokasi penertiban tersebut, beberapa kendaraan masuk dalam kriteria Odol dan sebagai nya lagi tidak dilengkapi dengan surat diri dan surat kendaraan seperti SIM dan STNK dan bahkan KIR kendaraan juga mati,” terangnya.

Dalam Operasi ODOL yang berlangsung di ruas tol Pekanbaru Dumai bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, serta antisipasi hal yang tidak diinginkan sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib dan berkeselamatan.

“Operasi penertiban terhadap kendaraan Odol ini tidak saja di ruas Tol Permai namun kita akan melanjutkan di Tol Pekbang dan akan dilaksanakan penindakan yang sama, namun pelaksanaannya setelah kami koordinasikan dgn pihak pengelola Tol.” Imbuhnya.

Adapun tindakan dan antisipasi terhadap kendaraan Dirlantas Polda Riau melakukan koordinasi dengan pengelola tol untuk menfungsikan wim ( alat /komputer) pemantau kendaraan/muatan yang tidak normal.

Tampak pantaun dilokasi kegiatan penertiban petugas melakukan pengecekan dokumen dan pengukuran/ pengujian oleh petugas uji dari dishub. Setiap kendaraan yang melanggar langsung diberikan tindakan berupa tilang dan selanjutnya diarahkan memutar arah kendaraan untuk tidak melalui Tol, selama kegiatan berlangsung tertib aman dan lancar.

“Kembali kami dari Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menghimbau kepada seluruh pengendara penguna tol agar mematuhi tata tertib berlalu lintas, utamakan keselamatan daripada kecepatan, ingat keluarga menanti di rumah.”himbaunya.

Sementara itu, guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau tetap rutin melaksanakan patroli dan melakukan penindakan terhadap pengendara yang sengaja berhenti di bahu jalan tol, peneguran dan penindakan yang di lakukan untuk efek jera kepada pengendara yang melakukan pelanggaran yang bisa berakibat membahayakan pengendara lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rintik Hujan Tidak Mengurangi Semangat Kebersamaan Dalam Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupetan Rokan Hulu Ke-26

12 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Polsek Rambah Hilir Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat di Desa Rambah

26 September 2025 - 16:29 WIB

Polsek Tandun Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan di Kebun Sawit

20 September 2025 - 21:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas dan Keamanan, Polsek Rambah Samo Gelar Apel Akbar Satkamling.

18 September 2025 - 03:35 WIB

Kapolres Kampar Hadiri Maulid Nabi di Desa Sipungguk, Eratkan Silaturahmi dan Jaga Harkamtibmas Bersama Masyarakat!

18 September 2025 - 03:29 WIB

Trending di Kampar