Siak, Thilasia.id– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak, Riau. Keputusan ini diumumkan setelah MK menerima dan mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 yang diajukan oleh salah satu pasangan calon legislatif.
Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta pada Senin (24/02/2025), MK menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedural yang signifikan di beberapa TPS di Siak, yang berpotensi memengaruhi hasil akhir perolehan suara. Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, dalam pembacaan putusan menyebutkan bahwa terjadi ketidaksesuaian dalam rekapitulasi suara serta dugaan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat tetap diberikan kesempatan mencoblos.
MK : Pemungutan Suara Harus Diulang
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan PSU di TPS yang terdampak dan memastikan proses pemungutan suara berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.
“MK memutuskan pemungutan suara ulang harus dilakukan di beberapa TPS di Kabupaten Siak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hakim Ketua dalam sidang tersebut.
MK juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan ketat guna memastikan tidak terjadi pelanggaran yang sama saat pelaksanaan PSU nanti.
KPU Siak Siap Laksanakan Putusan MK
Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU RI guna menindaklanjuti instruksi dari MK.

Foto Ketua KPU Kabupaten Siak (Said Dharma Setiawan, S.H.)
“Kami menghormati dan siap menjalankan putusan MK. Saat ini, kami tengah melakukan persiapan teknis, termasuk penjadwalan ulang pemungutan suara serta distribusi logistik ke TPS yang akan melaksanakan PSU,” ujar Said.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh petugas pemilu di daerah yang terkena PSU akan kembali diberikan bimbingan teknis agar pemungutan suara berjalan lebih transparan dan sesuai regulasi.
Bawaslu Minta Semua Pihak Patuhi Aturan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, meminta semua pihak, termasuk peserta pemilu, tim sukses, dan masyarakat, untuk tetap menjaga kondusivitas selama proses PSU berlangsung.

Foto Ketua Bawaslu Kabupaten Siak (Zulfadli Nugraha )
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya pemungutan suara ulang,” katanya.
Jadwal PSU dan TPS yang Terdampak
KPU Siak akan segera mengumumkan jadwal resmi PSU serta daftar TPS yang harus menggelar pemungutan ulang. Proses persiapan diperkirakan memakan waktu beberapa minggu, termasuk pencetakan surat suara baru dan penyesuaian daftar pemilih.
Dengan adanya PSU ini, hasil akhir pemilu di Kabupaten Siak baru akan ditetapkan setelah seluruh rangkaian pemungutan dan penghitungan suara ulang selesai dilakukan.
Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan hak pilihnya dalam PSU mendatang guna memastikan suara mereka tetap dihitung secara sah dalam hasil pemilu yang final.