Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Tragis! Anak 13 Tahun di Rokan Hulu Tewas Tersengat Perangkap Listrik di Pohon Kelengkeng

badge-check


					Tragis! Anak 13 Tahun di Rokan Hulu Tewas Tersengat Perangkap Listrik di Pohon Kelengkeng Perbesar

Tambusai, Thilasia.id- Peristiwa tragis terjadi di Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang anak perempuan, Hafiza Rahmi Saragih (13), ditemukan meninggal dunia setelah tersengat listrik dari perangkap yang dipasang di pohon kelengkeng. Polisi segera mengungkap kasus ini dan menangkap pemilik perangkap, inisial SL (54).

Peristiwa nahas ini bermula saat ayah korban, Ali Aman Saragih sedang bekerja di ladang. Ia menerima kabar bahwa putrinya sakit dan harus segera pulang. Setibanya di rumah, ia mendapati Hafiza telah meninggal dunia. Sang kakak, Wendy Saragih, mengungkapkan bahwa adiknya tersengat listrik dari perangkap yang dipasang di pohon kelengkeng milik SL.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, S.H., yang menerima laporan, langsung menugaskan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil investigasi menemukan bahwa tersangka sengaja memasang perangkap listrik yang berbahaya. Pelaku segera diamankan bersama barang bukti berupa satu gulung kabel telepon, satu kabel listrik, dan satu cok kosong, Ujar Kapolsek Tambusai.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, Kesaksian mereka menguatkan dugaan bahwa kelalaian tersangka menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Penyidik telah mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, serta akan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tambusai mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan perangkap listrik guna menjaga kebun atau tanaman. Penggunaan perangkat berbahaya ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa manusia. Kepolisian akan bertindak tegas dalam menegakkan hukum untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang, tegas Kapolsek Tambusai.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan listrik dan memastikan lingkungan tetap aman bagi semua orang.

 

Sumber : Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Tesso Nilo, Kapolri–Titiek Soeharto Dorong Perlindungan Gajah dan Pemulihan Hutan

18 Maret 2026 - 01:42 WIB

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polda Riau–Cipayung Plus Fasilitasi dan Kawal Ratusan Pemudik

17 Maret 2026 - 20:47 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Desa Temiang Resmi Beroperasi, Akses Warga Kian Lancar

17 Maret 2026 - 20:24 WIB

Kapolri Bersama Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 20:07 WIB

Trending di Kampar