Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit

badge-check


					Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayahnya pada saat pelaksanaan KRYD diwilayah Hukum Polres Rokan Hulu, pada Rabu, (19/02/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, tim kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di areal kebun Kelapa Sawit Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, segera menugaskan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Dipimpin oleh Brigadir Ogi Cahyadi Arta, SH, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

Dari hasil operasi tersebut, tim Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria bernama YP alias YG (28). YG yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap dengan barang bukti berupa, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna putih bening, 2 (dua) lembar plastik klip warna putih bening, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk “In Kretek” warna merah, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), 1 (satu) unit handphone samsung warna biru dengan nomor simcard 0822-××××-××××.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YL. Tim Sat Resnarkoba segera melakukan pengejaran terhadap YL, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.

Akibat perbuatannya, Yogi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 Miliar.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Narkoba, AKP Repelita Ginting, SH mengatakan saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

Sumber : Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Rohul Bongkar Sindikat Sumut: Mobil & Motor Dimodif Jadi Truk Tangki Ilegal Pertalite

7 Desember 2025 - 19:00 WIB

Tak Ada Tempat Bersembunyi: Pelaku Pengeroyokan Senama Nenek Diringkus Tim Resmob Kampar

22 November 2025 - 15:36 WIB

Polres Kuansing Gencarkan Edukasi Keselamatan, Kasat Lantas Sampaikan Himbauan Ops Zebra LK 2025 Lewat Radio

19 November 2025 - 13:13 WIB

Polres Kampar ‘Gelar’ Pakta Integritas Penerimaan Bintara Brimob, Kapolres: Jamin Proses Bersih & Transparan!

19 November 2025 - 12:04 WIB

Wujudkan Gizi Aman dan Berkualitas, Polda Riau Resmikan SPPG ke-11 di Inhu

19 November 2025 - 11:34 WIB

Trending di Riau