Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Tindak Tegas Kriminalitas, Polres Rohul Tangkap Pelaku Pencurian di Bangun Purba.

badge-check


					Tindak Tegas Kriminalitas, Polres Rohul Tangkap Pelaku Pencurian di Bangun Purba. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Kampung Beringin, Tangun, Kec. Bangun Purba, Kab. Rokan Hulu. Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kasus ini bermula pada Kamis, (6/02/2025), sekitar pukul 04.30 WIB, ketika pelapor, Andi Putra, menerima telepon dari istrinya yang mengabarkan bahwa sekitar pukul 04.00 WIB, ia bangun tidur dan mendapati jendela depan serta jendela samping rumah telah terbuka dengan bekas congkelan. Setelah melakukan pengecekan, diketahui bahwa satu unit handphone merek Oppo Reno 11 5G warna hijau ombak yang sebelumnya diletakkan di atas kasur di ruang tamu telah hilang. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Pada Senin, (17/02/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Dari hasil investigasi, didapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan pencurian adalah Sdr. AX alias AD (27).

Tim segera bergerak dan pada pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka di Tangun, Kec. Bangun Purba, Kab. Rokan Hulu. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun identitas tersangka yaitu, AX alias AD (27), Laki-laki, Wiraswasta, Tangun, Kec. Bangun Purba, Kab. Rokan Hulu

Kemudian petugas mengamankan barang bukti antara lain, 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 11 5G warna hijau ombak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berbunyi, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rejoice Manalu, STrK.,SIK menyampaikan dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tindakan pencurian dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib,” tegas AKP Rejoice.

 

Sumber : Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional Narkotika.

20 Juni 2025 - 05:58 WIB

Polda Riau Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon dalam rangka Hari Lingkungan Sedunia dan Hari Bhayangkara Ke-79 di Polsek Kampar Kiri

18 Juni 2025 - 10:30 WIB

Police Go to School, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Etika Berlalu Lintas dan Cinta Lingkungan Sejak Dini.

18 Juni 2025 - 08:46 WIB

Gubernur Abdul Wahid Apresiasi Polda Riau atas Bakti Kesehatan Humanis Jelang Hari Bhayangkara ke-79

16 Juni 2025 - 17:00 WIB

Polda Riau Tebar Bakti Kesehatan, Ojol dan Rakyat Kecil Disapa Sehat di Hari Bhayangkara ke-79.

16 Juni 2025 - 15:07 WIB

Trending di Polda