Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

KEJATI RIAU

Kejati Riau Awasi Distribusi LPG Bersubsidi ke Masyarakat

badge-check


					Kejati Riau Awasi Distribusi LPG Bersubsidi ke Masyarakat Perbesar

PEKANBARU, THILASIA.ID Pemerintah kini melarang penjualan LPG ukuran 3 kilogram di tingkat pengecer. Artinya, masyarakat hanya bisa membeli gas bersubsidi tersebut di pangkalan atau sub penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.

Hal ini dilakukan untuk memperbaiki distribusi dan mencegah penjualan gas subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui, beberapa waktu belakangan harga LPG 3 Kg tersebut di tingkat pengecer jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Seperti di Pekanbaru HET untuk ‘Elpiji Melon’ tersebut ditetapkan seharga Rp18.000 akan tetapi di tingkat pengecer harganya mencapai Rp23 ribu hingga Rp25 ribu pertabung. Bahkan jika dalam kondisi langka harganya mencapai Rp30 ribu.

Terkait hal tersebut Kejaksaan Tinggi Riau mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut. Bahkan Kejati siap memastikan kelancaran distribusi demi mencegah kelangkaan kebutuhan LPG di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas. “Kita siap mengamankan agar kebijakan pemerintah ini dapat berjalan dan gas elpiji tidak langka,” kata Akmal.

Kajati mengatakan memastikan kebijakan pemerintah pusat ini berjalan lancar di Riau serta akan dibentuk tim khusus guna melakukan pengawasan penjualan gas elpiji 3 kilogram di lapangan.

“Tujuannya bagaimana tidak terjadi kelangkaan terutama pada Ramadan dan Lebaran nanti,” ujarnya.

Untuk itu Kejati akan melakukan monitoring terhadap pendistribusian LPG 3 Kg agar tidak ada penimbunan oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk melakukan operasi pasar.(… )

 

Kasipenkum Kejati Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Riau Tahan Tersangka J Terkait Korupsi Aset PMKS Pemkab Bengkalis

1 April 2026 - 21:00 WIB

Kajati Riau Bersama Forkopimda Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Pemerintah Tegaskan Komitmen Pencegahan Sejak Dini

5 Maret 2026 - 14:26 WIB

Kejati Riau Periksa 23 Saksi Kasus Dugaan Korupsi RHL Rp39 Miliar di Rohul

3 Maret 2026 - 13:23 WIB

Kejati Riau Tahan Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari, Dugaan Korupsi Aset PMKS Bengkalis Rugikan Negara Rp30,8 Miliar

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejati Riau Catat Capaian Signifikan Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset

30 Desember 2025 - 09:01 WIB

Trending di KEJATI RIAU