Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Kejaksaan agung

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Eddy Gunawan Tambrin Perkara Tindak Pidana Korupsi

badge-check


					Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Eddy Gunawan Tambrin Perkara Tindak Pidana Korupsi Perbesar

Thilasia.id, Jakarta– Selasa 4 Februari 2025 bertempat di Hotel Lovina Inn Batam Center, Batam, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Eddy Gunawan Tambrin

Tempat lahir : Samarinda

Usia/Tanggal lahir : 58 Tahun / 7 Maret 1966

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen

Pekerjaan : Direktur Utama PT SBA

Alamat : Kencanasari Timur Blok H-8, RT.006, RW.006, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh.

Perkara Eddy Gunawan Tambrin ini bermula ketika PT Samudera Bahtera Agung (SBA) mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp172 miliar, sejak tahun 2008 lalu. Dalam pengajuannya, PT SBA mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Tahun 2010, kredit tersebut macet dan sisa kredit Rp90 miliar tidak dibayar oleh PT SBA.

Eddy Gunawan Tambrin diduga bersalah karena menjual 15 kapal yang diagunkan, sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas.

Adapun pengamanan tersebut dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017 dengan amar sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa Eddy Gunawan Tambrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Korupsi”;

Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 36.400.000.000,00 (tiga puluh enam miliar empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kepada Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam menunggu Tim Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dilakukan serah terima.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Badiklat Kejaksaan RI Teguhkan Peran Strategis, Cetak Administrator Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045.

30 September 2025 - 11:25 WIB

Cetak Pemimpin Administrator Tangguh, Badiklat Kejaksaan RI Dorong Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045.

30 September 2025 - 11:12 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi Kunci Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

10 April 2025 - 11:18 WIB

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah di PT Pertamina

24 Maret 2025 - 15:08 WIB

Kejagung Bongkar Tabir Korupsi: Enam Saksi Diperiksa dalam Skandal Minyak Mentah Pertamina

21 Maret 2025 - 16:32 WIB

Trending di Jakarta