Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Lapas

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pasir Pangaraian Laksanakan Sidang TPP Pada 36 Orang Narapidana.

badge-check


					Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pasir Pangaraian Laksanakan Sidang TPP Pada 36 Orang Narapidana. Perbesar

Pasir Pengaraian, Thilasia.id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian laksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 36 orang Warga Binaan pada Jumat (31/01/2025).

Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan baik administrasi maupun substansi.

Sidang TPP ini Berlangsung di Aula Lapas Pasir Pengaraian. Sidang TPP ini dihadiri oleh pejabat struktural, antara lain Ka.KPLP Veazanol Kosuma, Kasi Adm Kamtib Anton Fernando, Kasi Binadik & Giatja Sunu Istqomah Danu, Kasubsi Perawatan, Ariyono, Kasubsi Giatja Andi Sarhairi, Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Wahyu Ananda, Kasubsi Portatib, Assaufi Mubarokh dan Kasubsi Kemanan, Busmar.

Kepala Lapas Pasir Pengaraian , Efendi Parlindungan Purba melalui Kasi Binadik & Giatja, Ka. KPLP, Veazanol Kosuma, Kasi Adm. Kamtib, Anton Fernando dan Jajaran Pejabat Struktural Eselon V lainnya menegaskan bahwa Sidang TPP adalah komponen penting dalam program pembinaan dan pemenuhan hak integrasi WBP.

“Sidang ini didasarkan pada keputusan bersama yang objektif, tanpa kepentingan pribadi. Saya berharap sidang ini dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan objektif agar hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak serta menekankan bagi warga binaan yang nantinya setelah sidang TPP agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan bertanggung jawab tanpa bermaksud menyalahgunakan/modus belaka,” Jelas Sunu.

Lanjutnya,dalam sidang ini yang diusulkan sebagai sebanyak 21 orang usulan menjadi tamping, 13 orang diusulkan PB/CB, 1 orang diusulkan menjadi tamping pramuka dan 1 orang yang melaksanakan TPP pelanggaran tata tertib. Penting kami sampaikan ini adalah langkah awal dari proses yang masih panjang jika dalam perjalanan nanti setelah sidang ini sampai dengan proses terbitnya SK PB keluar itu melakukan tindak pelanggaran maka siap untuk dibatalkan.

Dalam kesempatan ini, jajaran pejabat struktural lainnya juga memberikan penyampaian terkait warga binaan yang diusulkan pada sidang TPP tersebut.

Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan hak reintegrasi ini adalah benar-benar yang siap untuk kembali ke masyarakat. Artinya siap untuk pulang adalah Mereka benar-benar siap untuk menjalankan kewajiban mereka di sini bisa berbuat baik, mengikuti program pembinaan dengan tertib dan dengan harapan nanti ketika mereka di luar bertemu dengan keluarganya tidak mengulangi lagi pidana” Ucap Veazanol

 

( Humas Lapas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Kolaborasi, Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Otonomi Daerah di Rokan Hulu

27 April 2026 - 10:33 WIB

Kolaborasi dengan Puskesmas Rambah, Lapas Pasir Pangarayan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

25 April 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Proses Integrasi, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sidang TPP bagi 15 Warga Binaan

24 April 2026 - 08:19 WIB

Kasubag TU Lapas Pasir Pangarayan Sampaikan Pengarahan Perdana, Fokus Perkuat Tupoksi dan Soliditas Jajaran

23 April 2026 - 06:34 WIB

Bekali Warga Binaan Keterampilan Usaha, Lapas Pasir Pangarayan Kembangkan Budidaya Jamur Tiram

22 April 2026 - 06:20 WIB

Trending di Lapas