Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Kemenkumham

Menindaklanjuti Arahan Menteri IMIPAS, Kalapas Selatpanjang Lakukan Sosialisasi Terkait Pemberian Amnesti Kepada Warga Binaan.

badge-check


					Menindaklanjuti Arahan Menteri IMIPAS, Kalapas Selatpanjang Lakukan Sosialisasi Terkait Pemberian Amnesti Kepada Warga Binaan. Perbesar

Selatpanjang, Thilasia.id Bertempat di Lapangan Lapas Kelas IIB Selatpanjang, dilaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pemberian Amnesti pemasyarakatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dimulai pada Jumat (24/1) pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kalapas Selatpanjang, Sugiyanto, S.H., M.H. bersama jajaran pejabat struktural, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib), Kasi Binadik dan Giatja, Kasubsi Perawatan, dan Kaur Kepegawaian dan Keuangan.

Pada kesempatan tersebut, Kalapas Selatpanjang memberikan penjelasan terkait syarat-syarat pemberian amnesti yang disampaikan oleh Presiden dalam rangka kepentingan kemanusiaan. Amnesti tersebut diberikan kepada narapidana dan anak binaan dengan beberapa kriteria yang telah ditetapkan.

“Amnesti ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat, seperti mereka yang merupakan pengguna narkotika, terkait dengan UU ITE, serta mereka yang memiliki kebutuhan khusus yaitu: sakit berkepanjangan, gangguan jiwa, atau usia lanjut. Pengecualian diberikan untuk mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika kategori bandar, dan kejahatan berat lainnya,” ungkap Kalapas.

Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa amnesti tidak berlaku bagi narapidana yang dihukum seumur hidup, pidana mati, atau mereka yang tercatat sebagai residivis. Pemberian amnesti juga tidak berlaku untuk narapidana dengan kejahatan yang lebih berat, seperti pelaku kejahatan terorisme.

Pelaksanaan sosialisasi berjalan lancar dan tertib, dengan antusiasme yang tinggi dari seluruh WBP. Menutup kegiatan, Kalapas menyampaikan bahwa “harapan kami informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga binaan tentang kebijakan tersebut dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya rehabilitasi serta reintegrasi sosial”

“Sosialisasi ini penting agar warga binaan memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses hukum, serta bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperbaiki diri,” tutupnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para WBP dapat lebih memahami tentang kebijakan amnesti yang diberikan demi kepentingan kemanusiaan dan penegakan hukum yang adil.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ciptakan Lapas Yang Aman dan Kondusif, Lapas Selatpanjang Rutin Laksanakan Razia Blok Hunian.

18 Juni 2025 - 09:37 WIB

Wujudkan Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kalapas Tinjau Kegiatan Ketahanan Pangan di Area Bimker Lapas.

10 Juni 2025 - 10:10 WIB

Sambut Idul Adha 1446 Hijriah, Lapas Selatpanjang Laksanakan Pemnyembelihan Hewan Kurban.

9 Juni 2025 - 10:16 WIB

Lapas Selatpanjang Gelar Deklarasi Zero Narkoba dan HP

2 Juni 2025 - 16:14 WIB

Deteksi deNi Cegah Ganngguan keamaNan (DeNi CaGNan), Plh.KPLP Lapas Selatpanjang, pimpin Razia Blok Hunian.

15 Mei 2025 - 11:19 WIB

Trending di Kemenkumham