Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Gerak Cepat AKP Tony Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Satu Tersangka Diamankan.

badge-check


					Gerak Cepat AKP Tony Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Satu Tersangka Diamankan. Perbesar

TAMBUSAI UTARA, THILASIA.ID Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.TrK,SIK.,MH, Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Desember 2024. Tersangka bernama RP (30), warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, telah diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Kejadian ini berawal pada hari Rabu, (4/01/2024), sekitar pukul 10.30 WIB, di rumah Amri K.A, warga Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. Saat pulang dari mengajar, Amri dan istrinya mendapati pintu rumah mereka dalam keadaan terbuka dengan kerusakan pada bagian kunci.

Korban segera memeriksa barang-barang berharga di dalam rumah. Meskipun laptop dan ponsel masih berada di tempat, korban mendapati uang tabungan sebesar Rp15.000.000,- telah hilang. Amri bersama istrinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara untuk ditindaklanjuti.

Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui, yaitu RP.

Pada hari Jumat, (17/01/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Batang Kumu. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K.,SIK.,MH, bersama Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, SH.,MH., tim langsung bergerak ke lokasi.

Tersangka berhasil ditangkap di depan Rumah Makan Sumatra di Desa Batang Kumu. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa kalung milik korban yang sedang digunakan oleh tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain, 2 (dua) buah kunci handel pintu. 1 (satu) buah dompet kain bermotif batik. 1 (satu) buah tabung celengan. 1 (satu) buah kalung berwarna emas.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 KUH Pidana.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim Polsek Tambusai Utara dalam mengungkap kasus yang merugikan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada warga,” ujar AKP Tony Prawira.

Dengan tertangkapnya tersangka, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolresta Pekanbaru Resmikan Musholla An-Nusirwan, Perkuat Pembinaan Spiritual dan Pelayanan Humanis Polri

29 Juni 2026 - 11:27 WIB

Polantas Pelalawan Perketat Pengaturan Arus di KM 75 Lintas Timur, 10 Pengendara Ditilang karena Terobos Antrean

29 Juni 2026 - 11:08 WIB

Hingga Hari Ini, Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau

29 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kapolsek Payung Sekaki Pimpin Penanaman Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan Nasional

29 Juni 2026 - 10:53 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar Olahraga Bersama dan Salurkan 1.000 Paket Bansos untuk Masyarakat

28 Juni 2026 - 11:14 WIB

Trending di TNI/POLRI