Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

Lapas Pekanbaru Ikuti Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 Secara Virtual

badge-check


Lapas Pekanbaru Ikuti Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 Secara Virtual Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti kegiatan pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan tahun 2025 secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (15/01/2025).

Acara pembukaan yang dilaksanakan secara virtual ini dibuka langsung Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Gun Gun Gunawan. Dalam sambutannya, ia mengatakan rehabilitasi ini sejalan dengan era baru Pemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

“Rehabilitasi ini merupakan upaya Pemasyarakatan untuk mengembalikan hidup, kehidupan, dan penghidupan Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan serta menciptakan kondisi tertib dan aman di UPT Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Lanjutnya, Rehabilitasi Pemasyarakatan adalah layanan yang diberikan kepada narapidana dan tahanan untuk membantu mereka menjadi pribadi yang lebih baik. Rehabilitasi ini mencakup aspek medis, sosial, dan pasca rehabilitasi. Menurutnya, tujuan utama dari Rehabilitasi Pemasyarakatan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup narapidana dan tahanan, serta mengurangi tingkat residivis.

Dengan dibukanya layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan ini, diharapkan para warga binaan, khususnya yang terkait kasus penyalahgunaan narkotika, dapat menerima pembinaan yang lebih terarah dan efektif.

“Program ini juga diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang humanis dan berbasis pemulihan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, secara resmi dimulai pula pelaksanaan skrining penyalahgunaan narkoba (NAPZA) di seluruh Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menetapkan standar yang jelas untuk pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan. Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan rehabilitasi yang diberikan kepada narapidana dan tahanan memenuhi kualitas yang baik dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menyambut baik pelaksanaan program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini.

“Program rehabilitasi ini sangat penting untuk membantu warga binaan memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Kami berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan program ini di Lapas Pekanbaru,” ujar Erwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tidak Ada Sel Istimewa, Napi Koruptor di Lapas Pasir Pangaraian Disatukan dengan Napi Lain

1 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Jajaran Kamtib Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Pengecekan Sarana dan Prasarana Keamanan

1 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Kalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Kabupaten Rokan Hulu

1 Oktober 2026 - 04:48 WIB

Teguhkan Semangat Kebangsaan, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

1 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Komandan Jaga Pantau Situasi Keamanan, Layanan Dan Pengamana Di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Tetap Kondusif

30 September 2026 - 09:46 WIB

Trending di Lapas