Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Rambah Hilir Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor Di Simpang Kumu, Rokan Hulu

badge-check


					Polsek Rambah Hilir Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor Di Simpang Kumu, Rokan Hulu Perbesar

|RAMBAH HILIR, THILASIA.ID-| Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Simpang Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria bernama SH (44) diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Kamis, (31/10/2024), sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya, korban Faigi Zomasi Giawa sedang berada di rumahnya di Desa Rambah Hilir Tengah, Kecamatan Rambah Hilir. Pada saat itu, datang seorang pria yang mengaku bernama Ama Nove Giawa meminta bantuan untuk diantar ke Simpang Kumu karena hendak pergi ke Aceh.

Korban kemudian meminta adiknya, Juni Aman Giawa, untuk mengantar pria tersebut menggunakan sepeda motor miliknya, yakni Honda Revo Warna Silver Hitam dengan nomor polisi W 6354 ZN. Setelah tiba di Simpang Kumu, pria tersebut meminjam sepeda motor dengan alasan ingin membeli rokok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pria tersebut tidak kunjung kembali.

Korban kemudian berusaha mencari informasi mengenai identitas pria tersebut dan diketahui bahwa nama asli pelaku adalah SH.

Pada Kamis, (02/01/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di daerah Simp. Kambing Desa Teluk Sono, Kec. Bonai Darussalam, diduga pelaku SH berhasil diamankan berkat kerja sama Masyarakat dengan Kepolisian dan pria tersebut diduga merupakan pelaku penggelapan sepeda motor milik korban.

Masyarakat kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Rambah Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku yakni nama SH alias SM (44), Laki-laki, alamat Kecamatan Ulu Noyo, Kabupaten Nias Selatan

Polisi mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain, BPKB sepeda motor Honda Revo Sepeda Motor Honda Revo warna silver hitam dengan nomor polisi W 6354 ZN, nomor rangka MH1JBC210AK367390, dan nomor mesin JBC2EF356854 atas nama Gembong Wiludi Herdianto.

STNK Sepeda Motor Honda Revo warna silver hitam dengan nomor polisi W 6354 ZN, nomor rangka MH1JBC210AK367390, dan nomor mesin JBC2EF356854 atas nama Gembong Wiludi Herdianto.

Tersangka SH dijerat dengan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait tindak pidana penggelapan.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jones, SH menerangkan “kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan berkordinasi dengan polsek jajaran dan sat Reskrim polres rokan hulu adanya dugaan korban lain dengan pelaku yang sama, dan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar IPDA Jones.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Kampar Hadiri Pembukaan Pacu Sampan Dragon Boat, Meriahkan HUT ke-76 Kabupaten Kampar

4 April 2026 - 06:50 WIB

Ahli Lingkungan Wanti-wanti El Nino Ekstrem Saat Tinjau Karhutla di Bengkalis Bersama Kapolda Riau

3 April 2026 - 16:09 WIB

Kapolda Riau Turun Langsung Suntik Semangat Tim Pemadam Karhutla di Bengkalis

3 April 2026 - 15:26 WIB

Kapolda Riau Tinjau Karhutla di Sekodi, Kapolres Bengkalis Pastikan Kesiapsiagaan

3 April 2026 - 15:10 WIB

Polsek Kampar Bantu Korban Angin Puting Beliung Lewat Bansos Jumat Barokah Bersama PT. Green Palma  

3 April 2026 - 14:59 WIB

Trending di Kampar