Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Rokan Hulu

Polsek Rambah Hilir Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Modus Pinjam Tak Dikembalikan.

badge-check


					Polsek Rambah Hilir Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Modus Pinjam Tak Dikembalikan. Perbesar

Rambah Hilir, Thilasia.id- Gerak cepat jajaran Polsek Rambah Hilir di bawah pimpinan Kapolsek IPDA Jonnes, S.H., berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Tersangka, HD alias UN (40), diamankan setelah diduga terlibat dalam penggelapan sepeda motor milik Sukri (58), warga Desa Pasir Utama.

Kejadian bermula pada Kamis, (21/11/2024), sekitar pukul 18.30 WIB. Sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih-merah milik Sukri, yang dipinjam oleh HD melalui perantara Kusmono, tak kunjung dikembalikan hingga hari berikutnya. Upaya pencarian oleh Kusmono tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambah Hilir pada Jumat, (22/11/2024).

Setelah menerima laporan, tim Polsek Rambah Hilir bergerak cepat. Pada Senin, (16/12/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, informasi keberadaan tersangka diperoleh. Kapolsek bersama tim langsung menuju Desa Sejati, Kecamatan Rambah Hilir, dan mengamankan HD di sebuah warung sekitar pukul 09.30 WIB tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor tersebut di daerah Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai. Barang bukti berupa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama Narniati dengan nomor polisi B 6478 NIS turut diamankan.

Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jonnes, S.H., menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal dengan baik guna menghindari tindak pidana serupa,” ujar Kapolsek.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH., mendukung langkah tegas ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. “Kasus ini akan ditangani hingga tuntas sebagai komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Polsek Rambah Hilir berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga aset berharga mereka.

 

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Program Ketahanan Pangan, Ka.KPLP Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Penanaman Jagung Bersama Wakapolda Riau

20 Mei 2026 - 12:05 WIB

Hadiri Wisuda XXIV UPP, Lima Pegawai Lapas Pasir Pangarayan Resmi Raih Gelar Sarjana Hukum

29 April 2026 - 10:52 WIB

Polsek Ujung Batu Bongkar Jaringan Narkotika, 6 Pelaku Diamankan dengan 33 Gram Sabu dan Ekstasi

13 April 2026 - 19:23 WIB

Panen Jagung 4 Ton di Rambah, Sinergi Polsek Rambah dan Petani Wujud Nyata Swasembada Pangan 2026

8 April 2026 - 18:00 WIB

Wujudkan Profesionalisme Guru PAUD, Ketua TP. PKK Rokan Hulu Buka Konferda V IGTKI-PGRI

29 Januari 2026 - 18:00 WIB

Trending di Pemerintah