Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Rokan Hulu

Penangkapan Pelaku Penjual Narkotika Jenis Sabu Di Perkebunan Sawit Sei. Teriak

badge-check


					Penangkapan Pelaku Penjual Narkotika Jenis Sabu Di Perkebunan Sawit Sei. Teriak Perbesar

UJUNG BATU, THILASIA.ID- Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di perkebunan kelapa sawit di Desa Sukadamai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, (09/12/2024), sekitar pukul 17.30 WIB setelah tim Polsek menerima informasi dari masyarakat.

Awalnya, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu, IPDA Sarlose Mesra, SH, menerima informasi dari warga sekitar pukul 10.00 WIB. Masyarakat melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di perkebunan sawit dekat pemukiman di Sei. Teriak RT 03 RW 13, Desa Sukadamai. Informasi tersebut diteruskan kepada Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, S.E.

Berdasarkan arahan Kapolsek, Panit I Reskrim beserta tim segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 17.30 WIB, tim mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang berjalan kaki di lokasi yang dilaporkan. Tim langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan, tim menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berles merah di dalam tas sandang kecil merk Hurley warna biru. Selain itu, petugas juga menyita sepert 1 (satu) unit timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp 400.000,-.

Pelaku yang kemudian diketahui bernama KH (27 tahun), warga RT 001 RW 003 Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, mengakui bahwa narkotika tersebut hendak dijual kepada calon pembeli.

Dalam interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama RD yang beralamat di Jalan Sudirman, Kelurahan Ujung Batu. Namun, saat petugas mendatangi rumah Rido, yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka Keke Haryuli positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Barang bukti narkotika yang disita memiliki berat kotor 1,70 gram.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, S.E., menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

 

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rintik Hujan Tidak Mengurangi Semangat Kebersamaan Dalam Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupetan Rokan Hulu Ke-26

12 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Satresnarkoba Rohul Grebek Rumah Warga Ujung Batu, 18 Paket Sabu Diamankan.

10 September 2025 - 04:48 WIB

Dorong Literasi Warga Binaan, Pegawai Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Bimtek Perpustakaan se-Rokan Hulu.

23 Juli 2025 - 10:47 WIB

Lapas Pasir Pangarayan Siap Dukung HUT RI ke-80: Fokus pada Pemberian Remisi Bagi Warga Binaan

22 Juli 2025 - 14:21 WIB

Sinergi untuk Desa Maju: Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Launching Koperasi Desa Merah Putih

21 Juli 2025 - 10:52 WIB

Trending di Lapas