Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Korupsi

OTT Pj Wako Pekanbaru, KPK Tetapkan 3 Tersangka dan Sita Uang 6.8 Miliar

badge-check


					OTT Pj Wako Pekanbaru, KPK Tetapkan 3 Tersangka dan Sita Uang 6.8 Miliar Perbesar

THILASIA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 6,82 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Salah satu temuan mengejutkan adalah aliran uang sebesar Rp 20 juta yang diterima oleh seorang oknum wartawan.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebagian uang yang diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution telah disalurkan ke beberapa pihak. “Sebesar Rp 150 juta diberikan kepada Kadishub Pekanbaru berinisial YL, dan Rp 20 juta kepada seorang wartawan,” ungkap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.

Barang Bukti dan Penangkapan OTT yang dilakukan sejak Senin (2/12) berhasil menjaring sembilan orang, delapan di Pekanbaru dan satu di Jakarta. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 6,82 miliar diamankan dari berbagai lokasi, termasuk tas, rekening, dan rumah para tersangka.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemko Pekanbaru adalah:

1. Risnandar Mahiwa – Pj Wali Kota Pekanbaru,

2. Indra Pomi Nasution – Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru,

3. Novin Karmila – Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru.

Rangkaian Penangkapan dan Temuan Uang Senin, 2 Desember 2024, pukul 18.00 WIB: Tim KPK menangkap Novin Karmila bersama sopirnya, DM, di Pekanbaru. Uang tunai Rp 1 miliar ditemukan dalam tas milik Novin.

Pukul 20.30 WIB: Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa ditangkap bersama dua ajudannya, NAT dan MRM. KPK juga menyita uang sebesar Rp 1,39 miliar dari lokasi penangkapan. Risnandar kemudian meminta istrinya, AOA, untuk menyerahkan Rp 2 miliar kepada tim KPK di rumah mereka di Jakarta.

Pukul 21.00 WIB: Anak Novin Karmila, NRP, ditangkap di Tebet, Jakarta. Dalam rekening NRP ditemukan saldo Rp 375 juta, yang diduga berasal dari setoran tunai sebesar Rp 300 juta atas perintah Novin.

Pukul 23.30 WIB: Kakak Novin, berinisial FC, menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada tim KPK.

Selasa, 3 Desember 2024: KPK menemukan uang Rp 100 juta di rumah dinas Risnandar di Pekanbaru dan Rp 200 juta di kediaman seorang bernama AN/U di Ragunan, Jakarta.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk oknum wartawan penerima uang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ciptakan Lapas Yang Aman dan Kondusif, Lapas Selatpanjang Rutin Laksanakan Razia Blok Hunian.

18 Juni 2025 - 09:37 WIB

Berkeadilan, tahun 2025 Bupati Afni akan membangun jalan di semua Kecamatan. 

18 Juni 2025 - 09:28 WIB

Wabup Siak, Janji Jalan Bhayangkara Lubuk Dalam Tahun ini di Aspal.

18 Juni 2025 - 09:21 WIB

Wabup Siak Syamsurizal: Pemkab Siak Prioritaskan Kebutuhan Layanan Langsung Kepada Masyarakat

18 Juni 2025 - 09:12 WIB

Pj Sekda Sebut Simpang Perak Jaya Kampung Mandiri Berpotensi Unggul

18 Juni 2025 - 09:07 WIB

Trending di Pemerintah