Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pekanbaru

Dugaan Kecurangan Pilkada Dilaporkan, Relawan Paslon 01 Serbu Bawaslu Pekanbaru !!

badge-check


					Dugaan Kecurangan Pilkada Dilaporkan, Relawan Paslon 01 Serbu Bawaslu Pekanbaru !! Perbesar

PEKANBARU, THILASIA.ID- Suasana di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Jalan Puyu, Sukajadi, Senin (2/12/2024), mendadak ramai. Puluhan warga yang tergabung dalam tim relawan Advokat Bertuah, pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1, mendatangi kantor tersebut untuk melaporkan dugaan kecurangan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru.

Dipimpin langsung oleh Kuasa Hukum Paslon 01, Ahmad Yusuf, mereka menyerahkan berkas laporan yang disebut-sebut mencakup puluhan dugaan pelanggaran. “Kami menerima laporan dari tim relawan di lapangan dan keluhan masyarakat tentang pelaksanaan Pilkada yang tidak adil.

Hari ini, kami hadir dengan saksi dan bukti lengkap sesuai dengan Undang-Undang Pemilukada,” ujar Yusuf kepada awak media.

pelanggaran Menyasar Semua Paslon.

Yusuf memaparkan bahwa dugaan kecurangan ini tidak hanya merugikan paslon nomor 1, tetapi juga mencederai peluang paslon lainnya, termasuk nomor 2, 3, dan 4. “Laporan kami meliputi berbagai pelanggaran, mulai dari tindak pidana kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), hingga tindak pidana pemilu,” tegasnya.

Menurut Yusuf, kondisi di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang, jika dibiarkan, akan mencoreng marwah demokrasi. “Aturan hukum dan Undang-Undang Pemilu harus ditegakkan. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi,” harapnya.

Respons Bawaslu Pekanbaru

Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban menerima laporan dan memprosesnya sesuai mekanisme hukum. “Proses tetap berlanjut. Pelapor harus memenuhi syarat formal dan materiil agar laporan bisa terregistrasi,” jelas Taufik.

Meski begitu, ia menambahkan bahwa laporan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan awal oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Pekanbaru. “Kami masih memverifikasi semua dokumen dan bukti yang disampaikan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pastikan Kesiapan Open Traffic, Ditlantas Polda Riau Tinjau Overpass STA 203+285

21 September 2026 - 15:59 WIB

PMII Komisariat UNILAK Resmi Dilantik, Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Mahasiswa

20 September 2026 - 12:48 WIB

Polantas Karib Edukasi Mahasiswa UMRI tentang Bahaya Kantuk dan Keselamatan Berkendara

19 September 2026 - 09:55 WIB

Kanit PJR Tol Permai Pimpin Operasi Micro Sleep, Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

19 September 2026 - 09:50 WIB

Polsek Payung Sekaki dan BPBD Kota Pekanbaru Bahu Membahu Padamkan Api di Jalan Bunda Kandung, Siang dan Malam Tetap Bertugas Tanpa Pamrih

18 September 2026 - 18:15 WIB

Trending di Pekanbaru