Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pekanbaru

Dugaan Kecurangan Pilkada Dilaporkan, Relawan Paslon 01 Serbu Bawaslu Pekanbaru !!

badge-check


					Dugaan Kecurangan Pilkada Dilaporkan, Relawan Paslon 01 Serbu Bawaslu Pekanbaru !! Perbesar

PEKANBARU, THILASIA.ID- Suasana di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Jalan Puyu, Sukajadi, Senin (2/12/2024), mendadak ramai. Puluhan warga yang tergabung dalam tim relawan Advokat Bertuah, pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1, mendatangi kantor tersebut untuk melaporkan dugaan kecurangan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru.

Dipimpin langsung oleh Kuasa Hukum Paslon 01, Ahmad Yusuf, mereka menyerahkan berkas laporan yang disebut-sebut mencakup puluhan dugaan pelanggaran. “Kami menerima laporan dari tim relawan di lapangan dan keluhan masyarakat tentang pelaksanaan Pilkada yang tidak adil.

Hari ini, kami hadir dengan saksi dan bukti lengkap sesuai dengan Undang-Undang Pemilukada,” ujar Yusuf kepada awak media.

pelanggaran Menyasar Semua Paslon.

Yusuf memaparkan bahwa dugaan kecurangan ini tidak hanya merugikan paslon nomor 1, tetapi juga mencederai peluang paslon lainnya, termasuk nomor 2, 3, dan 4. “Laporan kami meliputi berbagai pelanggaran, mulai dari tindak pidana kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), hingga tindak pidana pemilu,” tegasnya.

Menurut Yusuf, kondisi di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang, jika dibiarkan, akan mencoreng marwah demokrasi. “Aturan hukum dan Undang-Undang Pemilu harus ditegakkan. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi,” harapnya.

Respons Bawaslu Pekanbaru

Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban menerima laporan dan memprosesnya sesuai mekanisme hukum. “Proses tetap berlanjut. Pelapor harus memenuhi syarat formal dan materiil agar laporan bisa terregistrasi,” jelas Taufik.

Meski begitu, ia menambahkan bahwa laporan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan awal oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Pekanbaru. “Kami masih memverifikasi semua dokumen dan bukti yang disampaikan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cep Permana Galih Ultimatum DPRD Riau: Bentuk Pansus atau Gedung Ini Kami Duduki!

18 Juni 2025 - 12:00 WIB

Police Go to School, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Etika Berlalu Lintas dan Cinta Lingkungan Sejak Dini.

18 Juni 2025 - 08:46 WIB

Berikan Layanan Makanan dan Minuman Terbaik Bagi Warga Binaan Dinkes Kota Pekanbaru Perpanjang Sertifikat Laik Hygiene Dapur Lapas Pekanbaru

18 Juni 2025 - 08:18 WIB

Lapas Pekanbaru Ikuti Apel Bersama Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang Hukum HAM Imipas, Kemenkum, Kemenham, serta Kemenimipas.

18 Juni 2025 - 06:00 WIB

Cep Permana Galih: Selamat dan Sukses atas pelantikan Dr. Ragil Ibnu Hajar sebagai Ketua DPP IKA UIR

16 Juni 2025 - 12:11 WIB

Trending di Pekanbaru