Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pekanbaru

ANDI PUTRA (Mantan Bupati Kuansing) ditangkap, kenapa ZULFADLI (Mantan Kadis Perkebunan Provinsi Riau) tidak. CEP PERMANA GALIH : “Kami akan demo di depan KEJATI RIAU.”

badge-check


					ANDI PUTRA (Mantan Bupati Kuansing) ditangkap, kenapa ZULFADLI (Mantan Kadis Perkebunan Provinsi Riau) tidak. CEP PERMANA GALIH : “Kami akan demo di depan KEJATI RIAU.” Perbesar

PEKANBARU, THILASIA.ID- Zulfadli (mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau) yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau pernah dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam perkara penyidikan dugaan korupsi dan suap proses pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 lalu, dalam perkara ini ditetapkanlah pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma, Surya Darmadi sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

“Ini memang kasus sudah lama tenggelam, yang menjadi persoalan itu kenapa Zulfadli tidak ditahan juga padahal sudah jelas ia terlibat dalam mega korupsi tersebut.” Ujar Cep Permana Galih yang juga merupakan Aktivis Riau dan Orator Riau.

Perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

Dalam surat itu, Zulhas‎ membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.

Kemudian, tersangka Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodir perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group‎ yang diantaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Annas Maamun kemudian meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau, untuk melakukan rapat bersama. Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.

“Alurnya sudah jelas kemana arahnya, orang awam saja sekali baca langsung faham. Kami akan demo didepan KEJATI Riau, kami tidak akan tinggal diam.” Lanjut Cep Permana Galih yang dulu pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa di salah satu Kampus ternama di Provinsi Riau.

Selanjutnya, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

Diduga, PT Palma Satu merupakan perusahaan yang mengajukan permintaan kepada Annas Maamun. PT Palma Satu adalah perusahaan bagian dari Duta ‎Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Sementara Surya Darmadi sendiri merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Sedangkan, Suheri Terta adalah Komisaris PT Darmex Agro sekaligus orang kepercayaan Surya Darmadi.

Surya Darmadi dan Suheri Terta diduga bersama-sama mengurus perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group dan PT Palma Satu sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar ke Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.

“Kami meminta kepada KEJATI Riau, KPK RI, BPK RI dan KEJAGUNG RI untuk menangkap Zulfadli yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, jika tidak maka kami akan ribut karena kasus besar begini dibiarkan dengan sengaja.” Tutup Cep Permana Galih dalam Konferensi Persnya di salah satu Kedai Kopi di Kota Pekanbaru bersama rekan-rekan seperjuangannya dan dihadiri oleh beberapa Wartawan yang ada.

Penulis : mardhoThila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Syukur Jadi Berkah: Ulang Tahun Anak Owner Pondok Gurih Alas Daun Disulap Jadi Aksi Sosial Bersama Tanjak Bertuah

10 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Berbagi dan Mengenang, Tanjak Bertuah dan Pondok Gurih Alas Daun Hidupkan Nilai Kebaikan di Kota Bertuah.

10 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Kasus Videotron Memanas, BALAPATISIA Unjuk Rasa di Depan Kantor DPD PAN Kota Pekanbaru: Nonaktifkan Roni Pasla!

6 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Jumat Berkah, 200 Paket Rezeki Dermawan Dibagikan Tanjak Bertuah dan Pondok Gurih Alas Daun di Pekanbaru.

3 Oktober 2025 - 08:43 WIB

Roni Pasla Diduga Dalang Proyek Videotron, Supir Dijadikan Kambing Hitam, Aktivis Riau Cep Permana Galih Ancam Guncang Kejari Pekanbaru.

26 September 2025 - 17:48 WIB

Trending di Pekanbaru