Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Tindak Lanjuti Laporan 110, Polsek Cerenti Cek Dugaan Aktivitas PETI di Sungai Kuantan.

badge-check


					Tindak Lanjuti Laporan 110, Polsek Cerenti Cek Dugaan Aktivitas PETI di Sungai Kuantan. Perbesar

KUANTANSINGINGI | THILASIA.ID– Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Contact Center 110 Polri terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Desa Koto Cerenti, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Polsek Cerenti langsung turun melakukan pengecekan, sekitar pukul 10.30 WIB. Kamis (5/11/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Ka SPK III AIPDA Tukim bersama AIPTU Tukim, BRIGADIR Gusrian dan BRIPTU Reza selaku Bhabinkamtibmas.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat.

Laporan diterima melalui Contact Center 110 pada pukul 09.37 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Cerenti bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan roda empat untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan.

Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya rakit PETI yang sedang beraktivitas di aliran Sungai Kuantan.

Kapolsek Cerenti menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat serta meningkatkan patroli dan pemantauan guna mencegah aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

“Melalui layanan Contact Center 110, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tutup IPTU Debi Setiawan.

Kegiatan ini merupakan kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Cerenti.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Riau Bongkar Peredaran Pupuk Diduga Palsu, 45,8 Ton Disita dan Satu Tersangka Diamankan

5 November 2026 - 12:15 WIB

Berkat Laporan Warga, Polsek Kampar Kiri Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Dusun Napan

5 November 2026 - 12:09 WIB

Bukan Sekadar Ngopi, Satreskrim Polres Bengkalis Bangun Sinergi dan Perkuat Kemitraan Bersama Insan Pers

5 November 2026 - 12:05 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Benai Cek Dugaan Aktivitas PETI di Desa Banjar Benai

5 November 2026 - 12:02 WIB

Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Kuantan Mudik Cek Perkembangan Tanaman Jagung Pipil di Desa Pebaun Hulu

5 November 2026 - 11:44 WIB

Trending di TNI/POLRI