JAKARTA, THILASIA.ID — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit Prabowo, dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Sementara itu, seorang perwira berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Perkara ini menjadi sorotan luas karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik kepolisian yang semestinya digunakan berdasarkan kewenangan hukum dan prosedur yang berlaku.
Dugaan Penyadapan Melalui Sistem LIMS
Dalam keterangannya, penyidik mengungkap dugaan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem pengelolaan penyadapan yang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode 2025 hingga 2026 diduga terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem tersebut tanpa melalui tahapan verifikasi dan prosedur sebagaimana mestinya.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa dilandasi kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Bahkan, pada Oktober 2026, diduga terdapat perintah penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Dugaan inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus utama penyidikan Bareskrim Polri.
Presiden hingga Jurnalis Diduga Menjadi Sasaran
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Kabareskrim menyebut sasaran dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam sasaran dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Rantai Komando dan Pengawasan Internal Jadi Sorotan
Perkara ini tidak hanya menjadi persoalan dugaan pelanggaran prosedur teknis, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola kewenangan, pengawasan internal, dan keamanan informasi negara.
Siapa yang memberikan perintah? Siapa yang memberikan akses terhadap sistem LIMS? Bagaimana proses persetujuan dilakukan? Dan apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau turut terlibat dalam aktivitas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab melalui proses penyidikan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik juga menantikan sejauh mana penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah, sehingga seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan pembenahan internal Polri. Transparansi, akuntabilitas, serta pengungkapan fakta secara menyeluruh menjadi hal yang dinantikan masyarakat.
Thilasia.id — Melampaui narasi tanpa distorsi.













