JAKARTA | THILASIA.ID — Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Jumat, 23 Oktober 2026, siang hari. Dalam aksi tersebut, massa menggunakan mobil komando dan membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan agar Kejagung RI mengusut tuntas berbagai dugaan penyimpangan di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera III (BWSS III) di Provinsi Riau.
Dalam aksi tersebut, AMR menyoroti dugaan penjualan 203 paket sumur bor yang diduga melibatkan Daniel selaku Kabalai BWSS III melalui Ikhsan. Berdasarkan dugaan yang disuarakan dalam aksi, sebanyak 100 paket disebut diberikan kepada kontraktor bernama Johan, sementara paket lainnya diduga ditawarkan kepada pihak lain melalui Ikhsan. AMR mendesak aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum.
AMR juga menyoroti dugaan penjualan solar milik Balai Wilayah Sungai Sumatera III (BWSS III) yang diduga melibatkan Daniel dan Nizham, dengan dugaan hasil penjualannya digunakan untuk membeli lahan perkebunan sawit ratusan hektare di Tembilahan. Selain itu, AMR meminta aparat mendalami dugaan lobi yang melibatkan Irene setelah sebelumnya disebut mengalami persoalan di tempat kerja, hingga akhirnya kembali bekerja di lingkungan PPPTK bersama suaminya, Cahaya. AMR turut mendesak pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan Yanti dalam berbagai persoalan proyek di lingkungan BWSS III. Seluruh dugaan tersebut diminta untuk diverifikasi melalui penyelidikan dan pemeriksaan berdasarkan bukti yang sah.
Ketua AMR, I. Adriansyah, dalam pernyataannya mendesak Kejagung RI agar tidak mengabaikan tuntutan mahasiswa dan segera memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. “Kami meminta Kejagung RI mengusut persoalan ini secara serius, transparan, dan profesional. Panggil Daniel, Ikhsan, Nizham, Irene, Yanti, serta pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat. Telusuri dugaan penjualan paket sumur bor, penjualan solar, dan persoalan proyek hingga jelas siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum,” tegas I. Adriansyah.
AMR menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah. Mereka meminta Kejagung RI menindaklanjuti laporan maupun informasi yang disampaikan, memeriksa dokumen pengadaan, menelusuri aliran dana, serta mengusut dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu. AMR juga menekankan bahwa proses hukum harus mengedepankan bukti dan asas praduga tak bersalah, sehingga setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













