Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Kuansing

Panen Sawit Pascapemberhentian KSO Jadi Sorotan, Ojahan Sinurat Desak Ketegasan PT Agrinas dan APH

badge-check


					Panen Sawit Pascapemberhentian KSO Jadi Sorotan, Ojahan Sinurat Desak Ketegasan PT Agrinas dan APH Perbesar

KUANTAN SINGINGI, THILASIA.ID — Polemik pengelolaan perkebunan kelapa sawit Pucuk Rantau Bersatu seluas kurang lebih 454 hektare di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, meskipun PT Agrinas Palma Nusantara telah menerbitkan surat pemberhentian sementara pengelolaan terhadap CV Riau Nusa Karya (RNK) tertanggal 14 September 2026, aktivitas pemanenan dan penjualan tandan buah segar (TBS) di lokasi tersebut masih dipertanyakan.

Kuasa hukum Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu, Ojahan Sinurat, S.H., mempertanyakan dasar kewenangan aktivitas tersebut. Ia mendesak PT Agrinas Palma Nusantara memberikan penjelasan terbuka mengenai status penugasan, legalitas operasional, serta pertanggungjawaban hasil perkebunan.

Persoalan ini kembali mencuat pada Minggu (1/11/2026), ketika Iwan Lintang yang mengaku sebagai pengawas CV Riau Nusa Karya bersama seseorang yang mengaku sebagai Humas perusahaan mendatangi lokasi kebun.

Pertemuan tersebut berlangsung bersama Ojahan Sinurat dan Baron Han Beni Silalahi selaku penanggung jawab Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu.

Dalam pertemuan itu, Ojahan memaparkan sejumlah dokumen yang menjadi dasar keberatan pihak kelompok tani. Dokumen tersebut meliputi surat penugasan sementara kepada CV Riau Nusa Karya tertanggal 11 Agustus 2026, instruksi pencabutan penugasan tertanggal 27 Agustus 2026, serta surat pemberhentian sementara pengelolaan tertanggal 14 September 2026.

Ojahan menegaskan, apabila penugasan pengelolaan telah diberhentikan, harus ada kejelasan mengenai dasar hukum aktivitas pemanenan, pengangkutan, hingga penjualan TBS yang diduga masih berlangsung di perkebunan tersebut.

Bahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum dalam pertemuan tersebut, pihak CV Riau Nusa Karya disebut mengakui masih melakukan pemanenan setelah pemberhentian pengelolaan. Mereka juga disebut menyampaikan bahwa aktivitas tersebut telah diberitahukan kepada PT Agrinas serta disertai penyetoran uang.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Atas dasar kewenangan apa pemanenan masih dilakukan? Berapa hasil penjualan TBS yang telah disetorkan? Serta di mana bukti penerimaan dan pencatatan resmi atas hasil perkebunan tersebut?

Selain itu, Ojahan turut menyoroti surat PT Agrinas tertanggal 19 Oktober 2026 yang, berdasarkan penjelasan pihaknya, berkaitan dengan kegiatan survei lokasi.

Ia mempertanyakan apakah surat tersebut hanya memberikan kewenangan untuk melakukan survei dan pemetaan atau juga mencakup izin operasional perkebunan.

Menurut Ojahan, kewenangan melakukan survei lokasi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pemberian hak untuk melakukan pemanenan dan memperjualbelikan hasil perkebunan.

Karena itu, ia mendesak PT Agrinas Palma Nusantara membuka seluruh dokumen terkait penugasan, laporan produksi, catatan penjualan TBS, hingga bukti transaksi dan penyetoran. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan dan aliran hasil perkebunan dapat diperiksa secara transparan serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Dalam perkembangan di lapangan, aparat Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Mudik turut hadir untuk menjaga situasi tetap kondusif. Kedua pihak kemudian sepakat melanjutkan penyelesaian melalui mediasi di Polres Kuansing dengan menghadirkan PT Agrinas Palma Nusantara.

Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu bersama kuasa hukumnya juga meminta PT Agrinas memberikan kepastian secara tertulis mengenai status pengelolaan kebun tersebut.

Mereka mendesak agar seluruh aktivitas operasional CV Riau Nusa Karya dihentikan apabila tidak memiliki penugasan baru yang sah, sekaligus meminta evaluasi terhadap kemungkinan penghentian kerja sama secara permanen.

Kini, perhatian tertuju kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut.

Jika pengelolaan telah diberhentikan sementara, apa dasar kewenangan pemanenan yang masih dipersoalkan? Siapa yang bertanggung jawab atas penjualan TBS, ke mana hasil penjualannya disetorkan, dan bagaimana pertanggungjawaban administrasinya?

Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu berharap persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang jelas melalui transparansi dokumen, kepastian hukum, serta penghentian aktivitas yang tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.

Redaksi Thilasia.id membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi PT Agrinas Palma Nusantara maupun CV Riau Nusa Karya guna memperoleh penjelasan berimbang terkait polemik pengelolaan perkebunan tersebut.

 

Bersambung…

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Kuantan Singingi Tertibkan Aktivitas PETI di Dua Lokasi, Empat Rakit Dimusnahkan

20 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Polsek Singingi Tindak Empat Rakit PETI di Desa Kebun Lado, Seluruhnya Dibakar

14 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Polres Kuansing Tindak 7 Rakit PETI di Tiga Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan di Tempat

14 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Polres Kuansing Raih Juara 1 Batik Carnival Semarak HUT Kuansing ke-27

13 Oktober 2026 - 12:27 WIB

HUT ke-81 TNI, Kapolsek Payung Sekaki dan Senapelan Perkuat Sinergitas TNI-Polri

5 September 2026 - 10:11 WIB

Trending di Kuansing