KUANTANSINGINGI| THILASIA.ID– Polsek Pangean melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 11.00 WIB. Selasa (27/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang disita oleh petugas.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut informasi dari media terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Pangean yang menjadi perhatian publik.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat dan pemberitaan media mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pangean memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Anton Noprianto, S.H., bersama personel Polsek Pangean untuk melakukan penyelidikan sekaligus penertiban di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan alat berat jenis ekskavator sebagaimana informasi yang beredar. Namun, petugas menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi.
Terhadap ketiga rakit tersebut, petugas melakukan tindakan penertiban dengan cara merusak dan membakarnya guna mencegah penggunaan kembali untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi terkait aktivitas PETI sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.
Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah













