Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Sako, Tiga Rakit Dimusnahkan

badge-check


					Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Sako, Tiga Rakit Dimusnahkan Perbesar

KUANTANSINGINGI| THILASIA.ID– Polsek Pangean melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 11.00 WIB. Selasa (27/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang disita oleh petugas.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut informasi dari media terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Pangean yang menjadi perhatian publik.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat dan pemberitaan media mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pangean memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Anton Noprianto, S.H., bersama personel Polsek Pangean untuk melakukan penyelidikan sekaligus penertiban di lokasi yang dimaksud.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan alat berat jenis ekskavator sebagaimana informasi yang beredar. Namun, petugas menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi.

Terhadap ketiga rakit tersebut, petugas melakukan tindakan penertiban dengan cara merusak dan membakarnya guna mencegah penggunaan kembali untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi terkait aktivitas PETI sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.

Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Ketiga Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Tilang Naik 46 Persen

28 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Cegah Karhutla Berulang, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Forkopimda Riau Distribusikan 260 Papan Peringatan

28 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Kapolda Riau Tegaskan Proses Hukum Anggota Polri dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu Kandung

28 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkotika, 467 Ribu Jiwa Diperkirakan Terselamatkan

28 Oktober 2026 - 07:54 WIB

Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

28 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Trending di TNI/POLRI