SIAK | THILASIA.ID— Kepolisian Resor (Polres) Siak secara resmi memulai pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 melalui Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Siak, Senin (26/10/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., selaku Pimpinan Apel, dengan IPDA Rizal Karo Karo, S.H. bertindak sebagai Komandan Apel. Apel gelar pasukan ini diikuti oleh sekitar 150 personel gabungan dari TNI Kodim 0322/Siak, Polres Siak, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak.
Turut hadir dalam apel tersebut sejumlah jajaran Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Mahadar, S.Pd., M.M. yang mewakili Bupati Siak, Danramil Siak Kapten Inf Miraj Budi Sudjana mewakili Dandim 0322/Siak, Kasipidum Kejari Siak Andrio Putra, S.H., M.H. mewakili Kajari Siak, Kepala PN Siak Radius Chandra, S.H., M.H., Kadishub Kab. Siak I Wayan Wiratama, S.Sos., M.Si., Kasatpol PP Kab. Siak Syamsurizal, M.Si., Pejabat Utama (PJU) Polres Siak, serta para Kapolsek jajaran.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pemeriksaan pasukan oleh Pimpinan Apel, dilanjutkan secara simbolis dengan penyematan pita tanda dimulainya Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 kepada perwakilan personel.
Dalam amanatnya, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menyampaikan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Riau selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Pelaksanaan operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis yang didukung oleh penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement / ETLE) serta tindakan teguran simpatik.
“Operasi ini diprioritaskan pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serta meningkatkan fatalitas korban. Kami mengimbau seluruh personel untuk melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Kapolres.
Kapolres juga secara tegas mengingatkan seluruh anggota untuk menghindari tindakan pungli maupun perilaku kontraproduktif yang dapat merusak citra Kepolisian di mata masyarakat.
Dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini, Polres Siak memfokuskan penindakan pada 10 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas, yaitu
Tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
Menggunakan ponsel saat berkendara.
Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
Menerobos lampu merah.
Melebihi batas kecepatan (over speed).
Berkendara melawan arus jalan.
Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
Berboncengan lebih dari satu orang.
Kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor sesuai ketentuan.
Memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak semestinya, seperti di atas trotoar.
Usai pelaksanaan apel dan doa bersama, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama serta pemeriksaan sarana dan prasarana (Sarpras) pendukung guna memastikan kesiapan operasional seluruh personel di lapangan selama operasi berlangsung.













