KUANTANSINGINGI | THILASIA.ID– Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek Cerenti dan Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Selasa (20/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak sebanyak empat unit rakit PETI yang ditemukan di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, serta di sekitar Arena Venue Dayung Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kelestarian sungai.
“Penindakan ini merupakan upaya Polres Kuantan Singingi dalam mencegah dan memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai,” ujar IPTU Romlan.
Ia menjelaskan, penindakan pertama dilaksanakan oleh jajaran Polsek Cerenti di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubsektor Inuman IPTU Haripin, S.H., bersama personel Polsek Cerenti.
Sebelum pelaksanaan penindakan, personel mengikuti apel yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Cerenti sekitar pukul 08.00 WIB. Apel dipimpin Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya penegakan hukum serta keterlibatan masyarakat dalam mencegah aktivitas PETI.
Sekitar pukul 10.00 WIB, personel bergerak menuju lokasi sasaran di Desa Pulau Busuk Jaya. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap dua unit rakit PETI dengan cara membakar dan merusak mesin serta rakit, termasuk melepas jangkar agar rakit hanyut dan tidak dapat digunakan kembali. Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Selanjutnya, jajaran Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Kapolsek AKP Anra Nosa, S.H., M.H., melaksanakan penindakan di sekitar Arena Venue Dayung Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik.
Sekitar pukul 12.45 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik tiba di lokasi dan menemukan dua unit rakit lanting beserta peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam keadaan tidak beroperasi.
Petugas kemudian melakukan pemusnahan dengan cara membakar dan merusak rakit serta peralatan tersebut agar tidak dapat digunakan kembali. Selain itu, personel juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI.
Dari kedua kegiatan penindakan tersebut, total empat unit rakit PETI berhasil ditertibkan. Dalam pelaksanaan kegiatan, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa oleh petugas.
Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasi Humas kembali mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat hingga warga, untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan PETI.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin. Dukungan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah pencemaran sungai, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi,” tutup IPTU Romlan.
Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan, sosialisasi, dan penindakan terhadap aktivitas PETI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah













