Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Kampar

Diduga Gelper atau Meja Ikan-Ikan Beroperasi hingga Enam Bulan, Penanganan Polres Kampar dan Polsek Tapung Dipertanyakan

badge-check


Diduga Gelper atau Meja Ikan-Ikan Beroperasi hingga Enam Bulan, Penanganan Polres Kampar dan Polsek Tapung Dipertanyakan Perbesar

KAMPAR | THILASIA.ID — Dugaan maraknya aktivitas gelanggang permainan (gelper) atau yang dikenal masyarakat sebagai meja ikan-ikan di wilayah Tapung raya,Tapung hilir,Tapung hulu Kabupaten Kampar, menjadi sorotan. Aktivitas yang menurut informasi masyarakat diduga telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan itu memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan praktik perjudian.Berdasarkan informasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat, sejumlah lokasi gelper tersebut diduga berkaitan dengan nama Arfan Sianturi dan Parus Dorisman Ambarita.

Masyarakat mempertanyakan langkah dan tindak lanjut Polres Kampar serta Polsek Tapung. Pasalnya, apabila informasi mengenai aktivitas tersebut benar dan telah berlangsung selama berbulan-bulan, publik berhak mengetahui apakah laporan masyarakat sudah diterima, penyelidikan telah dilakukan, atau tindakan penegakan hukum sedang berjalan.

“Kalau memang aktivitas tersebut sudah berlangsung selama enam bulan, masyarakat tentu mempertanyakan apa langkah konkret aparat penegak hukum. Jangan sampai laporan masyarakat terkesan tidak mendapatkan tindak lanjut,” demikian aspirasi yang perlu disampaikan dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Masyarakat Minta Kapolres Kampar Turun Tangan

Warga berharap Kapolres Kampar melakukan evaluasi terhadap penanganan dugaan aktivitas gelper atau meja ikan-ikan di wilayah Tapung. Apabila ditemukan unsur perjudian dan bukti yang cukup, masyarakat meminta agar penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Selain itu, Polsek Tapung diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk tindak lanjut atas laporan atau informasi masyarakat terkait aktivitas tersebut.

Hingga terdapat keterangan resmi, belum dapat disimpulkan bahwa aparat sengaja membiarkan aktivitas tersebut beroperasi. Karena itu, klarifikasi dari Polres Kampar dan Polsek Tapung penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Penegakan Hukum Harus Transparan

Secara hukum, perjudian dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, bergantung pada bentuk kegiatan, peran masing-masing pihak, serta bukti yang ditemukan penyidik.

Masyarakat berharap dugaan tersebut ditindaklanjuti secara serius apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai. Penegakan hukum yang transparan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap laporan ditangani sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kampar Kiri Razia Caffe di Lipat Kain Utara, Polisi Pastikan Tak Temukan Narkotika

14 Oktober 2026 - 05:43 WIB

Kapolres Kampar Tinjau Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung, Serahkan Bantuan dan Dukung Renovasi Sekolah

7 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Polri & Masyarakat Bersama di Masjid: Kajian Subuh Ustadz Abdul Somad Dipenuhi Kehangatan

7 Oktober 2026 - 04:50 WIB

HUT TNI Ke 81, Surprise Kapolres Kampar Kepada Kodim 0313/KPR

5 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Nihil Gangguan, Patroli Tim URC Raga Polres Kampar Jaga Keamanan Bangkinang Kota

3 Oktober 2026 - 01:57 WIB

Trending di Kampar