Suasana Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Dinas Pertanahan dan warga yang digelar pada Rabu (17/6/2026) di Gedung DPRD Pekanbaru.
PEKANBARU | THILASIA.ID — Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat penyelesaian ganti rugi lahan milik warga Tenayan Raya, Buk Berti, yang terdampak langsung oleh pembangunan waduk di wilayah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robbin Edwar (baju merah) bersama anggota Komisi I Aidil Nur Putra dan Syafri Syarif saat memimpin jalannya hearing
Langkah tegas ini diambil setelah Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) pada Rabu (17/6/2026) bersama Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru dan Buk Berti di Ruang Rapat Komisi I DPRD Pekanbaru. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robbin Edwar, serta dihadiri para anggota Komisi I, yaitu Irman Sasrianto, Aidil Nur Putra, dan Syafri Syarif.

Perwakilan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru saat mendengarkan masukan dan rekomendasi dari Komisi I DPRD Pekanbaru.
DPRD Minta Pemko Segera Bayar Hak Warga
Menanggapi keluhan masyarakat, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robbin Edwar, meminta Dinas Pertanahan tidak mengulur waktu dan segera menemukan jalan keluar konkret.

Buk Berti (kanan) saat menghadiri hearing di Komisi I DPRD Pekanbaru untuk memperjuangkan hak atas lahannya.
“Kami meminta Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru untuk mencari solusi terkait hak masyarakat. Lahan dan kebun karet Buk Berti ini mengalami dampak longsor akibat pembangunan waduk, jadi harus ada perhatian serius,” tegas Robbin.
Senada dengan Robbin, anggota Komisi I Irman Sasrianto menekankan bahwa pemerintah wajib hadir memberikan rasa adil tanpa merugikan masyarakat.
“Harus ada pembayaran dan penyelesaian. Namun, kita juga berharap Ibu Berti dapat bersabar karena penyelesaian persoalan ini membutuhkan proses dan waktu,” tutur Irman.
Dua anggota Komisi I lainnya, Aidil Nur Putra dan Syafri Syarif, turut menegaskan bahwa pihak legislatif tidak akan tinggal diam dan bakal mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak menimbulkan sengketa hukum baru di masa depan.
Nasib apes dialami Buk Berti. Ia mengaku harus menunggu kepastian ganti rugi selama kurang lebih lima tahun. Tanah dan kebun karet miliknya tergerus longsor yang dipicu oleh keberadaan proyek waduk tersebut hingga kini masuk dalam kawasan waduk.
“Saya berharap ada penyelesaian dan solusi dari pemerintah untuk mengganti hak kami yang selama ini terdampak,” ungkap Buk Berti di hadapan para wakil rakyat.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Sarbaini, menjelaskan bahwa kondisi tanah Buk Berti memang berada di sekitar kawasan waduk dan mengalami longsor akibat intensitas curah hujan yang tinggi. Meski demikian, pihak Dinas Pertanahan berjanji akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.
“Kami tentunya akan mencari solusi dan waktu agar proses penyelesaian masalah ini dapat diselesaikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Sarbaini.
Melalui rapat dengar pendapat ini, Komisi I DPRD Pekanbaru memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga hak warga terpenuhi sepenuhnya secara adil dan transparan. (Galery)













