Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Singingi Tindak Empat Rakit PETI di Desa Kebun Lado, Seluruhnya Dibakar

badge-check


Polsek Singingi Tindak Empat Rakit PETI di Desa Kebun Lado, Seluruhnya Dibakar Perbesar

KUANTANSINGINGI, THILASIA.ID– Jajaran Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 10.30 WIB. Rabu (14/10/2026).

Penindakan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas PETI di wilayah Desa Kebun Lado.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, S.H, M.H., mengatakan, setelah menerima informasi masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.

“Dari hasil pengecekan di lokasi, personel menemukan empat unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi,” ujar IPTU Edi Winoto.

Keempat rakit tersebut kemudian ditindak dengan cara dirusak dan dibakar. Langkah tersebut dilakukan agar peralatan PETI tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.

“Terhadap empat unit rakit PETI tersebut dilakukan tindakan berupa perusakan dan pembakaran karena ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah peralatan tersebut kembali digunakan dalam aktivitas PETI,” jelas IPTU Edi Winoto.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa ke Mapolsek.

Kapolsek Singingi menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kelestarian kawasan aliran sungai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayah hukum Polsek Singingi,” pungkas IPTU Edi Winoto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Kuansing Tindak 7 Rakit PETI di Tiga Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan di Tempat

14 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim

14 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas

14 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Green Policing yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri

14 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Kodam XIX/TT Gelar Sosialisasi Doktrin Juknis Peternakan dan Pertanian TNI AD, Perkuat Peran Yonif TP dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

14 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Trending di TNI/POLRI