KUANTANSINGINGI, THILASIA.ID– Jajaran Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 10.30 WIB. Rabu (14/10/2026).
Penindakan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas PETI di wilayah Desa Kebun Lado.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, S.H, M.H., mengatakan, setelah menerima informasi masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, personel menemukan empat unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi,” ujar IPTU Edi Winoto.
Keempat rakit tersebut kemudian ditindak dengan cara dirusak dan dibakar. Langkah tersebut dilakukan agar peralatan PETI tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.
“Terhadap empat unit rakit PETI tersebut dilakukan tindakan berupa perusakan dan pembakaran karena ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah peralatan tersebut kembali digunakan dalam aktivitas PETI,” jelas IPTU Edi Winoto.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa ke Mapolsek.
Kapolsek Singingi menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kelestarian kawasan aliran sungai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayah hukum Polsek Singingi,” pungkas IPTU Edi Winoto.













