PANGKALAN KERINCI, THILASIA.ID – DPRD Kabupaten Pelalawan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (30/9/2026) sore.
Dalam persetujuan tersebut, nilai APBD Kabupaten Pelalawan setelah perubahan tercatat sebesar Rp1.663.250.526.266 atau sekitar Rp1,663 triliun. Jumlah itu meningkat sekitar Rp12,94 miliar dibandingkan dengan APBD murni 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Pelalawan itu dipimpin Ketua DPRD Pelalawan H. Syafrixal, S.E., didampingi Wakil Ketua II Tengku Azriwardi, S.T., serta dihadiri 27 anggota DPRD.
Dari pihak pemerintah daerah, hadir Bupati Pelalawan H. Zukri bersama Sekretaris Daerah Tengku Zulfan dan sejumlah pimpinan serta pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Pengesahan dilakukan setelah pimpinan sidang bersama pihak terkait menandatangani berita acara. Selanjutnya, pimpinan sidang mengetuk palu sebagai tanda persetujuan terhadap Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026.
Anggaran Bertambah 0,7 Persen
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pelalawan, Supratman, dalam penyampaian hasil pembahasan menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp12.941.744.360 atau sekitar 0,7 persen dari anggaran sebelumnya.
Berdasarkan pemaparan tersebut, APBD murni Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2026 tercatat sebesar Rp1.650.335.781.906. Setelah perubahan, nilainya meningkat menjadi sekitar Rp1,663 triliun.
Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan antara legislatif dan pemerintah daerah terhadap rancangan perubahan anggaran untuk tahun berjalan.
Pemkab Siap Tindak Lanjuti Catatan DPRD
Bupati Pelalawan H. Zukri menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah mengikuti rangkaian pembahasan hingga persetujuan APBD-P 2026.
Ia menegaskan bahwa berbagai rekomendasi dan catatan yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan program pembangunan.
Menurut Zukri, persetujuan perubahan APBD tersebut juga mencerminkan pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD dalam memberikan persetujuan terhadap kebijakan anggaran pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan, lanjutnya, akan berupaya mengoptimalkan sisa waktu tahun anggaran 2026 agar program-program yang telah disepakati dapat direalisasikan secara maksimal.
“Dengan waktu yang tersisa, kita akan memaksimalkan pelaksanaan program kerja yang telah disahkan dalam APBD perubahan,” ujarnya.
Pengesahan APBD-P 2026 ini menjadi tahapan penting bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan pelaksanaan anggaran dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan Kabupaten Pelalawan hingga akhir tahun anggaran.













