Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Hangtuah Sita Sabu-sabu 2,25 Gram

badge-check


Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Hangtuah Sita Sabu-sabu 2,25 Gram Perbesar

PERHENTIAN RAJA | THILASIA.ID- Seorang residivis kasus narkoba PO (27) diamankan Polsek Perhentian Raja, Pasalnya ia pengedar narkoba di SP2, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Rabu (30/9/2026) sekira pukul 20.30 Wib.

Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya dan hasil penggeledahan ditemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat 2.25 Gram.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi.

Penangkapan pelaku ini berawal, Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat Desa Hangtuah sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto beserta anggota langsung menindak lanjuti informasi tersebut.

“Tim langsung menuju ke TKP dan menemukan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh Perangkat Desa Hangtuah. “Hasil penggeledahan di dompet kecil warna Silver yang di dalamnya di temukan 11 paket sabu-sabu dari penguasaan pelaku, Handphone dan barang bukti lainnya ikut diamankan,”ujarnya.

Setelah itu, pelaku PO kita interogasi mengakui barang haram tersebut ia dapat dari SA yang berada di Pekanbaru. “pelaku juga mengakui 11 paket sabu-sabu miliknya yang akan di perjual belikan lagi,” ungkap IPTU Okto.

Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja guna proses hukum lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Polres Kampar.

“Pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegas Kapolsek Perhentian Raja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Subuh Keliling Dinilai Jadi Pendekatan Humanis untuk Perkuat Kedekatan Polri dan Masyarakat

2 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Saat Pekanbaru Terlelap, Tim RAGA Polresta Tetap Bergerak, Cegah (Pekat) Penyakit Masyarakat, Geng dan Aksi Anarkisme

2 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Cinta Alam Sejak Dini — Polsek Tapung Tanam Pohon Bersama Siswa & Warga Desa Petapahan

1 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Ditlantas Polda Riau Bahas Standar Teknis Andalalin Restaurant Sanjaya Nusantara

1 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Jasa Raharja Riau Bersama Ditlantas Polda Riau Gelar Sosialisasi Keselamatan Transportasi dalam Rangka Bulan Keselamatan Transportasi 2026

30 September 2026 - 07:01 WIB

Trending di Dirlantas