PEKANBARU, THILASIA.ID — Aktivis Riau Cep Permana Galih mendesak PT PLN untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan penanganan serius terhadap seorang pekerja bernama Uci Harahap atau Uchhi Monopo yang mengalami kecelakaan kerja akibat sengatan listrik saat menjalankan tugas di Kota Pekanbaru.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu pagi, 19 September 2026, di Jalan AMD, sekitar kawasan pemakaman, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang berada dalam wilayah kerja PLN ULP Kota Timur.
Berdasarkan informasi dan kronologi yang diterima, saat kejadian terdapat dua petugas dan dua pengawas. Korban, Uci Harahap atau Uchhi Monopo, disebut sedang berada di atas tiang listrik untuk melaksanakan pekerjaan ketika tiba-tiba terjadi masuknya aliran listrik sehingga korban mengalami sengatan listrik dan luka bakar.
Kondisi luka yang dialami korban kemudian menimbulkan perhatian serius terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan di jaringan ketenagalistrikan.
Namun demikian, penyebab teknis pasti, besaran tegangan listrik, serta mekanisme terjadinya kecelakaan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis dan investigasi resmi.
Cep Permana Galih menilai aspek penerapan prosedur K3 dan keselamatan ketenagalistrikan perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk penggunaan earthing set atau perangkat pembumian pengaman dalam pekerjaan pada jaringan yang sebelumnya dinyatakan padam.
“Kalau memang prosedur pengamanan sudah dijalankan, maka harus dijelaskan kenapa pekerja masih bisa terkena sengatan listrik ketika sedang bekerja. Apakah earthing set benar-benar terpasang? Apakah jaringan sudah dipastikan aman? Apakah komunikasi antara petugas lapangan, pengawas dan pengatur jaringan berjalan sebagaimana mestinya? Ini semua harus dibuka dan diperiksa,” tegas Cep Permana Galih.
Menurutnya, keberadaan pengawas di lapangan tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi, kata dia, harus dipastikan memenuhi seluruh standar keselamatan sebelum pekerja berada di posisi kerja.
“Kalau prosedur keselamatan tidak dijalankan dengan benar, untuk apa ada pengawasan? Ini bukan pekerjaan biasa. Ini menyangkut nyawa manusia. Jangan sampai pekerja di lapangan menjadi pihak yang menanggung akibat dari buruknya komunikasi atau koordinasi di level atas,” katanya.
Cep juga menyoroti kondisi luka yang dialami korban. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan medis sekaligus bahan dalam investigasi teknis untuk mengetahui mekanisme sebenarnya dari kecelakaan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului hasil investigasi. Namun, menurutnya, adanya kecelakaan kerja tersebut harus menjadi dasar bagi PLN untuk memberikan penjelasan yang transparan.
“Jangan kita mendahului hasil investigasi. Tetapi justru karena ada luka dan ada kecelakaan, PLN wajib menjelaskan secara terbuka apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai pekerja sudah menjadi korban, kemudian kasusnya justru tenggelam dan tidak ada penjelasan yang terang,” ujar Cep.
DESAK PENANGANAN SERIUS TERHADAP KORBAN
Cep Permana Galih meminta PLN memastikan korban mendapatkan penanganan medis secara serius serta hak-hak korban sesuai ketentuan dan tanggung jawab pihak terkait.
Menurutnya, perhatian terhadap korban harus menjadi prioritas, bukan hanya persoalan administratif setelah terjadinya kecelakaan.
“Korban harus dirawat dengan serius. Jangan dipikirkan hanya sebatas bagaimana kasus ini tidak keluar ke publik. Yang harus dipikirkan adalah keselamatan dan masa depan korban. Seluruh biaya penanganan yang menjadi tanggung jawab perusahaan harus diberikan secara serius dan jangan ada pembiaran,” tegasnya.
MINTA PLN BUKA KRONOLOGI DAN PERIKSA PENERAPAN K3
Cep Permana Galih juga mendesak jajaran PLN terkait melakukan investigasi menyeluruh terhadap kecelakaan tersebut serta menjelaskan kronologi kejadian secara terbuka.
Ia meminta pihak terkait, di antaranya:
– GM PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono;
– Manager PLN UP3 Pekanbaru, Wila Wilsriza;
– Manager PLN ULP Kota Timur, Marwan Sholeh;
serta pihak manajemen terkait lainnya memberikan perhatian dan penanganan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami mendesak semuanya bertanggung jawab. Jangan tutup-tutupi. Kami akan laporkan persoalan ini kepada pihak yang lebih tinggi apabila tidak ada penanganan yang serius. Kami akan minta semuanya diperiksa, mulai dari SOP, pengawasan, komunikasi, pengamanan jaringan sampai penanganan terhadap korban,” tegas Cep.
Ia juga meminta dugaan adanya miskomunikasi atau kegagalan komunikasi antara pimpinan, pengawas dan petugas lapangan diperiksa secara objektif.
“Kalau memang nanti hasil investigasi menunjukkan ada kelalaian, siapa pun yang terbukti lalai harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan. Jangan pekerja lapangan saja yang menjadi korban, sementara persoalan di level pengawasan dan manajemen tidak pernah disentuh,” katanya.
SIAP BAWA PERSOALAN KE TINGKAT PUSAT
Cep Permana Galih menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada desakan di tingkat daerah. Apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penanganan yang serius dan transparan, pihaknya menyatakan siap menyampaikan laporan kepada pihak yang memiliki kewenangan di tingkat pusat.
“Kami siap laporkan ke PLN pusat. Bahkan kami akan layangkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, agar persoalan ini menjadi perhatian pemerintah. Di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, telah terjadi kecelakaan kerja terhadap seorang pekerja yang disebut bekerja dalam lingkungan pekerjaan PLN. Jangan sampai ada kesan kasus seperti ini ditutup-tutupi oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” tegasnya.
Cep juga meminta Riki Riyadi, Manajer PT PLN Electricity Services Unit Pelaksana 6 Riau dan Kepulauan Riau, memberikan perhatian dan penanganan serius terhadap persoalan tersebut.
“Pak Riki harus bertanggung jawab dan memastikan korban mendapatkan penanganan yang layak. Kalau persoalan ini tidak mampu ditangani, jangan sampai justru bawahan dan pekerja lapangan yang menjadi korban. Kami akan bawa persoalan ini ke pusat,” ujarnya.
Terkait tuntutan agar pejabat yang terbukti lalai diberikan sanksi, Cep menegaskan bahwa langkah tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan investigasi.
“Kalau dari hasil investigasi memang ditemukan kelalaian atau pelanggaran SOP, kami mendesak pejabat yang terbukti bertanggung jawab diberikan sanksi tegas, bahkan bila diperlukan dicopot dari jabatannya. Jangan ada kompromi kalau menyangkut keselamatan pekerja,” katanya.
Cep menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai satu orang pekerja, melainkan menyangkut keselamatan pekerja lapangan dan penerapan K3 di lingkungan ketenagalistrikan.
“Ini bukan persoalan kecil. Hari ini Uci Harahap yang menjadi korban. Besok siapa lagi kalau sistem keselamatan tidak dibenahi? Kami meminta PLN jangan diam. Tangani korban, buka kronologinya, lakukan investigasi secara transparan, dan bertanggung jawab. Kalau tidak, kami akan terus dorong persoalan ini sampai ke PLN pusat dan pemerintah,” tutup Cep Permana Galih, Aktivis Riau.








