PEKANBARU | THILASIA.ID — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H. Parisman Ihwan, SE, MM, terkait persoalan perselisihan hubungan industrial menuai sorotan dari sejumlah tokoh hubungan industrial di Riau.
Sorotan tersebut bukan semata-mata karena RDP digelar, melainkan menyangkut mekanisme dan posisi alat kelengkapan DPRD yang seharusnya menangani substansi persoalan ketenagakerjaan.
RDP tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, berdasarkan undangan resmi menggunakan kop DPRD Provinsi Riau dan ditandatangani Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H. Parisman Ihwan. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau dan dihadiri antara lain unsur Dinas Ketenagakerjaan.
Persoalannya, RDP yang membahas substansi hubungan industrial tersebut disebut tidak menghadirkan Komisi V DPRD Provinsi Riau sebagai komisi yang menangani bidang ketenagakerjaan.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: ketika sebuah persoalan yang dibahas secara langsung berkaitan dengan hubungan industrial dan ketenagakerjaan, mengapa komisi yang membidangi urusan tersebut tidak dilibatkan?
Secara normatif, PP Nomor 12 Tahun 2018 menempatkan komisi sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD. Peraturan tersebut juga mengatur bahwa pembagian ruang lingkup tugas komisi berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan pembagian tersebut diatur lebih lanjut dalam tata tertib DPRD.
Di sisi lain, pimpinan DPRD memang memiliki kewenangan untuk memimpin rapat, melakukan koordinasi dalam rangka menyinergikan agenda dan materi kegiatan alat kelengkapan DPRD, serta mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lain. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah seorang Wakil Ketua DPRD boleh menerima atau memfasilitasi aspirasi, tetapi apakah RDP tersebut telah masuk ke ranah pelaksanaan fungsi pengawasan substantif yang seharusnya dijalankan melalui mekanisme komisi pembidangan.
Sorotan tersebut semakin relevan karena dalam sejumlah agenda resmi DPRD Riau yang dipublikasikan lembaga tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan justru tercatat melaksanakan RDP bersama Komisi V ketika membahas urusan yang menjadi bidang Komisi V. Hal tersebut antara lain terlihat dalam RDP dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad dan RSJ Tampan.
Dengan demikian, muncul pertanyaan publik yang patut dijawab secara terbuka: apakah RDP tanggal 20 Agustus 2026 tersebut merupakan agenda pimpinan DPRD dalam rangka menerima aspirasi, atau telah menjadi forum pengawasan terhadap persoalan hubungan industrial?
Jika merupakan forum pengawasan substantif terhadap persoalan ketenagakerjaan, maka mekanisme pelibatan Komisi V menjadi penting untuk dipertanyakan.
Apalagi penyelesaian perselisihan hubungan industrial sendiri telah memiliki mekanisme tersendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, yang menempatkan penyelesaian melalui tahapan bipartit dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial lainnya sesuai jenis perselisihannya. UU tersebut menekankan penyelesaian terlebih dahulu oleh para pihak melalui perundingan bipartit, sementara pemerintah menyediakan mekanisme fasilitasi melalui mediator dan tersedia mekanisme konsiliasi, arbitrase maupun Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan.
Artinya, DPRD memang dapat menjalankan fungsi representasi dan pengawasan sesuai kewenangannya, tetapi forum DPRD jangan sampai dipersepsikan sebagai forum alternatif untuk mengambil alih kewenangan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
SPSI Riau Minta Mekanisme DPRD Diperiksa
Ketua DPD K-SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung, yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh hubungan industrial di Riau, menilai persoalan ini perlu disikapi serius demi menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
Menurut Nursal, persoalan yang menyangkut ketenagakerjaan semestinya ditempatkan dalam koridor kelembagaan yang jelas. Jika aspirasi atau pengaduan masyarakat terkait hubungan industrial masuk ke DPRD, menurutnya, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme DPRD, tetapi harus tetap memperhatikan pembagian tugas alat kelengkapan dewan.
Nursal juga meminta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau memeriksa persoalan tersebut apabila terdapat dugaan pelanggaran tata tertib atau etika kelembagaan.
“Kami meminta mekanisme ini diperiksa. Jangan sampai ada kesan bahwa kewenangan komisi dapat dilewati begitu saja dalam pembahasan persoalan yang menjadi bidangnya. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kelembagaan tanpa harus mendorong pekerja atau serikat pekerja turun ke jalan,” ujar Nursal.
Menurutnya, SPSI Provinsi Riau tetap berkomitmen menjaga stabilitas dan kondusivitas hubungan industrial di Riau serta mendukung pembangunan yang berjalan di bawah kepemimpinan Gubernur Riau SF Hariyanto.
Namun dukungan tersebut, tegasnya, tidak berarti mengabaikan aturan dan mekanisme kelembagaan.
Minta DPRD Riau Buka Terang
SPSI Riau disebut akan menyampaikan surat resmi kepada DPRD Provinsi Riau terkait persoalan tersebut. Surat itu juga direncanakan ditembuskan kepada Gubernur Riau, Forkopimda Riau, DPR RI dan pihak terkait lainnya.
Pertanyaan yang kini muncul bukan sekadar siapa yang menggelar RDP.
Publik berhak mengetahui:
Apa dasar kewenangan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau menggelar RDP khusus membahas perselisihan hubungan industrial tanpa melibatkan Komisi V?
Apakah RDP tersebut merupakan agenda pimpinan DPRD atau agenda fungsi pengawasan?
Apakah sudah ada disposisi atau keputusan kelembagaan DPRD yang menjadi dasar pelaksanaan RDP tersebut?
Apakah hasil RDP akan dituangkan dalam rekomendasi DPRD? Jika iya, atas dasar mekanisme kelembagaan apa rekomendasi tersebut diterbitkan?
Dan yang paling penting, apakah Tata Tertib DPRD Provinsi Riau memang memberikan ruang bagi pimpinan DPRD untuk menjalankan pembahasan substantif bidang ketenagakerjaan secara tersendiri tanpa melibatkan komisi yang membidangi urusan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antaralat kelengkapan DPRD maupun konflik antara lembaga legislatif dengan para pemangku kepentingan hubungan industrial.
Sebab, yang dipersoalkan bukan keberadaan RDP-nya.
Yang dipertanyakan adalah mekanismenya, dasar kewenangannya, serta apakah seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai tata tertib dan prinsip kolektif-kolegial DPRD.
Jika seluruh prosedur ternyata telah dipenuhi, DPRD tentu memiliki ruang untuk menjelaskannya kepada publik.
Namun jika ditemukan adanya pelanggaran tata tertib atau mekanisme kelembagaan, maka penyelesaiannya pun semestinya dilakukan melalui mekanisme internal DPRD, termasuk melalui Badan Kehormatan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran etika.
Dengan demikian, polemik ini tidak perlu diarahkan menjadi konflik politik maupun aksi jalanan. Cukup buka dokumen, buka dasar kewenangan, buka tata tertib, dan jelaskan kepada publik: atas dasar apa RDP tersebut digelar tanpa Komisi V? ***








