Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Mandau Ringkus Pelaku Kejahatan terhadap Anak, Dijerat Pasal 473 KUHP

badge-check


					Polsek Mandau Ringkus Pelaku Kejahatan terhadap Anak, Dijerat Pasal 473 KUHP Perbesar

BENGKALIS | THILASIA.ID – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2), yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHPidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Mandau.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian yang dialami korban. Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Jalan Nangka, Desa Pamesi.

Setelah menerima laporan polisi Nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMDU, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (52), yang merupakan bapak tiri korban, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Kapolsek.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Adapun tindakan yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, cek urine, serta pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi penerus bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Mandau Amankan Dua Pria, 9 Paket Sabu Disita dari Penggerebekan Dini Hari

6 April 2026 - 08:22 WIB

Polsek Siak Kecil Ringkus Pria Pembawa 19 Butir Ekstasi Saat Patroli Dini Hari

6 April 2026 - 08:14 WIB

Kasus Persetubuhan Anak Terungkap, Polsek Mandau Amankan Pelaku di Bathin Solapan

6 April 2026 - 08:01 WIB

Tak Jera, Razia THM Kembali Ungkap 7 Pengguna Narkoba di Mandau dan Sekitarnya

6 April 2026 - 07:54 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Sabuk Kamtibmas Bertema SUNMORI, Libatkan Komunitas Motor Jaga Kondusifitas Kota

5 April 2026 - 12:05 WIB

Trending di Polresta