Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Kasus Persetubuhan Anak Terungkap, Polsek Mandau Amankan Pelaku di Bathin Solapan

badge-check


					Kasus Persetubuhan Anak Terungkap, Polsek Mandau Amankan Pelaku di Bathin Solapan Perbesar

BENGKALIS | THILASIA.ID – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Selain itu, pelaku juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ujar Kapolsek Mandau.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (3/4/2026) dini hari di sebuah rumah di Desa Pamesi. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dan membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya, sebelum akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan yang diterima, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (42), yang merupakan keluarga dekat korban, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Tindakan yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak, guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Mandau Amankan Dua Pria, 9 Paket Sabu Disita dari Penggerebekan Dini Hari

6 April 2026 - 08:22 WIB

Polsek Siak Kecil Ringkus Pria Pembawa 19 Butir Ekstasi Saat Patroli Dini Hari

6 April 2026 - 08:14 WIB

Polsek Mandau Ringkus Pelaku Kejahatan terhadap Anak, Dijerat Pasal 473 KUHP

6 April 2026 - 08:07 WIB

Tak Jera, Razia THM Kembali Ungkap 7 Pengguna Narkoba di Mandau dan Sekitarnya

6 April 2026 - 07:54 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Sabuk Kamtibmas Bertema SUNMORI, Libatkan Komunitas Motor Jaga Kondusifitas Kota

5 April 2026 - 12:05 WIB

Trending di Polresta