THILASIA.ID- Komitmen pemberantasan narkoba terus digencarkan. Jajaran Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, tepatnya di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis malam (2/4/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku di lokasi yang sama.
“Setelah mengamankan satu pelaku, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya berinisial S (39) di belakang rumahnya di Desa Tasik Serai Timur,” jelas Kapolsek.
Dari tangan tersangka S, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,86 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.075.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 unit handphone android merek Infinix yang digunakan sebagai sarana komunikasi, serta 1 unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam yang diduga terkait aktivitas pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial S (DPO) yang berada di wilayah Medan. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga merupakan pengguna narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Polsek Pinggir juga mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan dan pemberkasan perkara.








