Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Masuk Penginapan, Keluar Diborgol: Pelaku Sabu Diamankan di Pinggir

badge-check


					Masuk Penginapan, Keluar Diborgol: Pelaku Sabu Diamankan di Pinggir Perbesar

BENGKALIS | THILASIA.ID– Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Kali ini, Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Lintas P. Baru – Duri, tepatnya di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Agt (39), warga Balai Raja. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,12 gram, satu alat hisap (bong), serta satu unit handphone.

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Balai Raja. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai gerak-gerik pelaku saat memasuki sebuah penginapan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat pendukung lainnya. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolsek.

Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok barang haram tersebut yang diketahui berinisial IKBAL.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Pinggir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Tambang Ringkus Pelaku Penganiayaan di Koto Perambahan

1 April 2026 - 12:49 WIB

Microsleep Diduga Dipicu Narkoba, Sopir Innova Reborn Jadi Tersangka Laka di Bengkalis

1 April 2026 - 12:45 WIB

Di Balik Kelancaran Operasi Ketupat 2026, Dirlantas Polda Riau Tunjukkan Peran Kunci

1 April 2026 - 12:02 WIB

Jaringan Sabu Balai Raja–Duri Terkuak, Satu Pelaku Lagi Tertangkap

1 April 2026 - 09:53 WIB

Aksi Heroik di Tol Pekanbaru–Dumai, 4 Personel PJR Polda Riau Diguyur Penghargaan

1 April 2026 - 07:01 WIB

Trending di Polda Riau