Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Terbongkar dari Pengembangan Kasus, Dua Pria di Mandau Diciduk dengan Sabu dan Ganja

badge-check


					Terbongkar dari Pengembangan Kasus, Dua Pria di Mandau Diciduk dengan Sabu dan Ganja Perbesar

BENGKALIS | THILASIA.ID – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Terbaru, dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 02.40 WIB di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dua pelaku yang diamankan yakni DR (24) dan DP (39). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku lain, yang kemudian mengarah kepada kedua tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Adapun barang bukti yang disita berupa:

1. 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram

2. 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,43 gram

3. 2 (dua) bungkus plastik berisi plastik pack kosong

4. 1 (satu) plastik pack sisa pakai

5. 2 (dua) unit handphone, masing-masing merk Realme C25s warna biru dan Oppo warna hitam

AKP Tidar Laksono menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku DR berperan sebagai perantara atau penghubung, sementara pelaku DP diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari jaringan lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku lain, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” jelasnya.

Selain itu, hasil tes urin terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditlantas Polda Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru Perketat Pengamanan di SPBU dan Titik Rawan Kepadatan

2 Mei 2026 - 19:40 WIB

Satlantas Polresta Pekanbaru Tindak 105 Kendaraan Gunakan Plat Nomor Tidak Sesuai Spektek

29 April 2026 - 13:18 WIB

Patroli Malam PJR Tol Permai: Penertiban Bahu Jalan Demi Keselamatan Pengendara

29 April 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Iptu Riko Rizki Mazri: Sulap Halaman Polsek Jadi ‘Pabrik’ Kesehatan Rakyat!

28 April 2026 - 13:24 WIB

Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Penling, Edukasi Pengendara Tertib Berlalu Lintas

28 April 2026 - 13:19 WIB

Trending di Polresta