Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu 16 Kg dan 40 Ribu Ekstasi Disita

badge-check


					Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu 16 Kg dan 40 Ribu Ekstasi Disita Perbesar

PEKANBARU | THILASIA.ID – Upaya peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia berhasil digagalkan oleh jajaran Polda Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 16,37 kilogram dan 40.146 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp31 miliar.

Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, menyebutkan bahwa nilai sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp14,95 miliar, dengan asumsi harga Rp1 juta per gram. Sementara itu, pil ekstasi yang disita bernilai sekitar Rp16,06 miliar.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku, baik masyarakat umum maupun internal,” tegasnya, Senin (30/3/2026).

Ia menambahkan, Kapolda Riau, Herry Heryawan, memberikan perhatian serius terhadap pemberantasan narkotika dan mendorong penindakan tegas guna memberikan efek jera.

Ditangkap Saat Transaksi

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni DPG (27) warga Pekanbaru dan YA (22) warga Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar melalui jalur tikus di wilayah Bengkalis.

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di Jalan Nurdin, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, pada Sabtu (28/3/2026).

“Barang bukti ditemukan dalam tas dan kardus. Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi,” jelasnya.

Dikendalikan DPO

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka diperintah oleh seorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka YA bertugas menyerahkan barang kepada DPG, sementara DPG diminta menyimpan sebelum diedarkan. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp20 juta, namun belum sempat diterima.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Kampar Hadir Saksikan Penandatanganan Pakta Integritas & Sumpah Seleksi Calon Anggota Polri TA 2026

31 Maret 2026 - 09:01 WIB

Menyapa dari Pinggiran Negeri, Polsek Tandun Salurkan Bantuan Lewat Program JALUR untuk Warga Sumber Jaya

30 Maret 2026 - 18:00 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Kapolresta Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Gerak Cepat Lapas Pekanbaru Atasi Aduan Limbah, Prioritaskan Kenyamanan Warga

30 Maret 2026 - 06:11 WIB

Ribuan Wisatawan Padati Pantai Selatbaru, Aparat Gabungan Pastikan Situasi Kondusif

29 Maret 2026 - 15:00 WIB

Trending di Bengkalis