Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu, Seorang Pria Diamankan di Balai Makam

badge-check


					Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu, Seorang Pria Diamankan di Balai Makam Perbesar

BENGKALIS | THILASIA.ID– Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.U. (40) yang merupakan warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolsek Mandau menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek Mandau.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial P, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 penyesuaian pidana.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program JALUR Hadir di Tikamiang, Polsek Tambusai Utara Salurkan Bansos untuk Warga Kurang Mampu

16 Maret 2026 - 11:24 WIB

Pastikan Pengamanan Mudik Optimal, Kapolres Kampar dan Forkopimda Cek Pos Terpadu

16 Maret 2026 - 09:00 WIB

Aksi Jambret Terekam CCTV, Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Pelaku

16 Maret 2026 - 05:33 WIB

Polsek Mandau Bongkar Kasus Narkotika, Dua Pria Ditangkap dengan Belasan Paket Sabu

16 Maret 2026 - 05:13 WIB

Berbagi di Bulan Ramadan, Polsek Ujung Batu Serahkan Sembako untuk Pengurus Masjid.

15 Maret 2026 - 21:00 WIB

Trending di Rokan Hulu