Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba, 7 Paket Siap Edar Ikut Diamankan!

badge-check


					Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba, 7 Paket Siap Edar Ikut Diamankan! Perbesar

KAMPAR | THILASIA.ID- Dua pelaku Narkoba berinisial TO dan YO yang merupakan warga Dusun Kampung Tengah, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar ditangkap Polsek Kampar terkait Narkoba pada Jum’at (13/3/2026) sekira pukul 23.00 Wib.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 7 paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,03 Gram di RT 028 RW 014 Dusun 08 Kampung Tengah Desa Rumbio kecamatan kampar, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan kedua pelaku ini. ” Benar pelaku kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat karena di Desa Rumbio tersebut sering terjadi peredaran Narkoba,” katanya.

Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan yangdDipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto, “tidak lama kita menemukan keberadaan kedua pelaku yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan,”ujar AKP Asdisyah Mursyid.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat dan badan ditemukan 7 paket Narkotika jenis Sabu-sabu dan dua unit Handphone. “Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui 7 paket sabu-sabu tersebut adalah milik meraka berdua yang dibeli dari seseorang yang berada di Jalan Pengaren Hidayat Pekanbaru dengan panggilan ABG (DPO) kepada temannya,”terang Kapolsek.

Seperti diketahui pelaku TO ini merupakan Residivis perkara Narkoba pada tahun 2023. “Kini kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terangnya.

Selanjutnya kedua pelaku kita bawa ke Mapolsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. ” Untuk itu kami tidak henti-hentinya untuk mengajak masyarakat untuk memerangi Narkoba, demi masa depan anak-anak bangsa kita,” harap Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polantas Karib Edukasi Mahasiswa UMRI tentang Bahaya Kantuk dan Keselamatan Berkendara

19 September 2026 - 09:55 WIB

Kanit PJR Tol Permai Pimpin Operasi Micro Sleep, Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

19 September 2026 - 09:50 WIB

Polsek Payung Sekaki dan BPBD Kota Pekanbaru Bahu Membahu Padamkan Api di Jalan Bunda Kandung, Siang dan Malam Tetap Bertugas Tanpa Pamrih

18 September 2026 - 18:15 WIB

Kapolsek Payung Sekaki Hadiri Syukuran Pengukuhan RT/RW dan Dasawisma Se-RW 02 Tirta Siak, Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat

18 September 2026 - 18:12 WIB

Jibaku Padamkan Karhutla, Kapolsek Payung Sekaki Rafidin L. Gaol: “Kalau Tidak Padam, Tidak Pulang!”

18 September 2026 - 17:49 WIB

Trending di Pekanbaru