Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur

badge-check


					Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur Perbesar

DUMAI, Thilasia.id- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai menggerebek home industry dan gudang pupuk ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024 sore.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan penggerebekan dilakukan setelah Tim Satreskrim menerima informasi adanya aktivitas pengolahan pupuk tanpa izin di sebuah ruko yang digunakan sebagai gudang.

“Setelah menerima informasi, Tim yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Primadona langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Dhovan Sabtu (16/11)

Saat penggerebekan ditemukan dua orang pria di dalam gudang, langsung diamankan berinisial HB (38, dan MS (42).

Dua tersangka itu diduga mencampur dan mengemas pupuk dari berbagai merek ke dalam karung dengan merk SHM tanpa izin resmi.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut,” tutur Dhovan.

Akibat perbuatan itu, dua tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Dhovan menyatakan kasus ini diungkap dalam rangka mendukung Program 100 Hari dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyidikan kasus ini dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melengkapi berkas perkara, dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan terkait peredaran pupuk ilegal ini.

“Kasus ini menjadi perhatian kami untuk melindungi para petani dari peredaran pupuk ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak sistem pertanian berkelanjutan,” ujar AKBP Dhovan.

Proses penyidikan terus berjalan dengan koordinasi antara Polres Dumai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayah mereka,” tutur Dhovan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional Narkotika.

20 Juni 2025 - 05:58 WIB

Polda Riau Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon dalam rangka Hari Lingkungan Sedunia dan Hari Bhayangkara Ke-79 di Polsek Kampar Kiri

18 Juni 2025 - 10:30 WIB

Police Go to School, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Etika Berlalu Lintas dan Cinta Lingkungan Sejak Dini.

18 Juni 2025 - 08:46 WIB

Gubernur Abdul Wahid Apresiasi Polda Riau atas Bakti Kesehatan Humanis Jelang Hari Bhayangkara ke-79

16 Juni 2025 - 17:00 WIB

Polda Riau Tebar Bakti Kesehatan, Ojol dan Rakyat Kecil Disapa Sehat di Hari Bhayangkara ke-79.

16 Juni 2025 - 15:07 WIB

Trending di Polda