BENGKALIS | THILASIA.ID – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Stadion, Kecamatan Mandau. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Y.M (32) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
“Setibanya di lokasi, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di simpang Jalan Stadion. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang turut disaksikan oleh seorang warga sipil dan seorang anggota Polres Bengkalis.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram, 1 unit handphone merek Infinix warna hijau, 1 buah kaca pirex, serta 1 kotak rokok merek ON Bold.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Pelaku juga mengaku kerap mengambil barang tersebut untuk disalurkan kembali apabila ada yang ingin membeli.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil tes urine yang dilakukan, tersangka Y.M diketahui positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis.








