Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Miliki Enam Paket Sabu, Seorang Pria di Siak Kecil Diamankan Polisi

badge-check


					Miliki Enam Paket Sabu, Seorang Pria di Siak Kecil Diamankan Polisi Perbesar

Bengkalis, Thilasia.id– Jajaran Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.S (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pdmenjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah tersangka yang berada di Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Polsek Siak Kecil terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Setibanya di rumah tersangka, petugas mendapati yang bersangkutan sedang berada di tangga rumah. Saat melihat kedatangan petugas, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan barang milik tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

* 6 paket sabu dengan berat kotor total 1,07 gram

* Uang tunai sebesar Rp2.250.000 yang diduga hasil penjualan sabu

* 1 tas sandang merek Reebok warna hitam

* 1 unit handphone merek Infinix warna biru

* 1 buah gunting warna silver

* 1 dompet warna hitam

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial R.N dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Desa Sungai Linau.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (+).

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditlantas Polda Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru Perketat Pengamanan di SPBU dan Titik Rawan Kepadatan

2 Mei 2026 - 19:40 WIB

Satlantas Polresta Pekanbaru Tindak 105 Kendaraan Gunakan Plat Nomor Tidak Sesuai Spektek

29 April 2026 - 13:18 WIB

Patroli Malam PJR Tol Permai: Penertiban Bahu Jalan Demi Keselamatan Pengendara

29 April 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Iptu Riko Rizki Mazri: Sulap Halaman Polsek Jadi ‘Pabrik’ Kesehatan Rakyat!

28 April 2026 - 13:24 WIB

Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Penling, Edukasi Pengendara Tertib Berlalu Lintas

28 April 2026 - 13:19 WIB

Trending di Polresta