Bengkalis, Thilasia.id– Jajaran Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial B.H (35) dan D.M (32) beserta barang bukti narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pdmenyampaikan bahwa
penangkapan terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Beringin RT 011 RW 006 Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Menurutnya, saat itu tim opsnal Polsek Siak Kecil sedang melakukan pemeriksaan di sekitar pondok lesehan terkait pengungkapan kasus narkotika sebelumnya. Tidak lama kemudian, petugas melihat dua orang pria datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi.
“Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, kaca pirek, 1 botol bong, 1 tas sandang, serta 1 unit handphone warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial R.N pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB seharga Rp100.000 dan sebagian sudah digunakan oleh keduanya di area kebun kelapa sawit.
Selain itu, salah satu pelaku juga mengakui sebelumnya pada hari yang sama telah membeli sabu dengan harga yang sama dari orang yang sama dan telah habis digunakan.
Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine (+).
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.








