Bengkalis, Thilasia.id – Jajaran Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial H.I (32) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pdmenjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut,” ujar Juliandi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat berada di Jalan Jenderal Sudirman Gang Nelayan Desa Sei Selari Kecamatan Bukit Batu, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Oppo, 1 bundel plastik bening pembungkus sabu, serta 1 kotak rokok merek On Bold.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selain itu, petugas juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya menunjukkan positif methamphetamine (+),” jelasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh penyidik Polsek Bukit Batu.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tutupnya.








