INDRAGIRI HULU, THILASIA.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu). Seorang pemuda asal Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, diamankan petugas setelah kedapatan memiliki sejumlah paket narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.
Pelaku yang diamankan adalah DP alias Diki (22), warga Jalan Tuk Engku Alim RT 008 RW 004 Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat. Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Desa Kampung Pulau.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
“Pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kampung Pulau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” jelas Misran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu AIPTU Nopri, SH melaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH. Selanjutnya, Kasat Res Narkoba memerintahkan KBO Satres Narkoba IPDA Roni Saputra bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut, yakni DP alias Diki. Setelah dilakukan pemantauan, pada Selasa sore tim melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan.
Saat petugas mendekat, pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun SP warna biru dengan nomor polisi BA 2015 AZ. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah tim opsnal melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna putih yang berisi sendok pipet yang disimpan di dalam kantong celana pelaku.
Selain itu, di sekitar lokasi tempat pelaku sebelumnya duduk, petugas juga menemukan satu plastik klip ukuran sedang yang dibungkus dengan potongan daun pisang kering. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat tujuh bungkus narkotika jenis sabu serta dua plastik klip kecil kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan antara lain tujuh bungkus sabu dengan berat kotor 2,36 gram, dua plastik klip kecil, satu plastik klip ukuran sedang, satu sendok pipet, satu kotak kecil warna putih, satu unit handphone warna biru, satu unit sepeda motor, serta potongan daun pisang kering.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang akan diedarkan kembali. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Misran.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk dukungan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu.








