SALO, THILASIA.ID- Seorang pria berinisial SE (40) warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar, pasalnya dari pelaku di temukan Daun Ganja Kering berat bruto 4.12 Gram.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Simpang Panca, Dusun Terang Bulan, Desa Salo, Kecamatan Salo pada Jum’at (20/2/2026) sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan dari pelaku ini berhasil kita amankan 1 paket daun ganjakering, HP, kertas Paper dan sepeda motor.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Lampiran II UU Republik Indonesia No.1 Tahung 2026 tentang penyesuaian pidana,”kata AKP Markus.
Diungkapkan Kasat Narkoba, awal penangkapan pelaku ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jl. Simpang Panca Dusun Terang Bulan Desa Salo sering terjadinya transaksi Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering.
“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada dipinggir,”ujar Kasat Narkoba.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering di sampingnya berdiri dan ditemukan juga seball kertas paper didalam jok sepeda motor yang dikendarainya pada saat itu. “Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut,”tegas AKP Markus Sinaga.








