Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Desa Rimbo Panjang 

badge-check


					Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Desa Rimbo Panjang  Perbesar

TANBANG, THILASIA.ID- Dua pelaku Narkoba berinisial SA (18) dan AM (43) warga Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru ditangkap Polsek Tambang terkait peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di jalan Pekanbaru-Bangkinang KM 16 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Minggu (22/2/2026) sekira pukul 00.05 Wib.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan 8 paket siap edar sabu-sabu diamankan dan uang tunai Rp 650 ribu. “Kedua pelaku berkat laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan transaksi Narkoba,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Antoni Azhari untuk melakukan penyelidikan di TKP. ” Tidak lama melihat pelaku di tepi jalan dan ia langsung kita amankan.

“Pelaku kita geledah bersama security SPBU Rimbo Panjang dan menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan diduga sabu-sabu,” terang Kapolsek.

Selanjutnya pelaku kita interogasi dan mengakui mendapatkan barang haram itu itu dari AM. “Tim langsung melakukan pengembangan dan diketahui pelaku SA dan AM ini tinggal di rumah yang sama dan langsung menuju ke rumahnya,”jelas AKP Aulia.

Sesampainya di rumah pelaku SA maka dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip yang berisikan 7 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Kedua pelaku langsung kita amankan dan barang bukti ke Mapolsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. ” Pelaku dilakukan tes urine dan positif Amphetamin dan kedua kita jerat pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) UU NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Aulia Rahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

167 Personel Polres Kampar Jalani Tes Urine Mendadak, Kapolres Tegaskan Zero Tolerance Narkoba

23 Februari 2026 - 14:11 WIB

Seluruh Personel Polres Bengkalis hingga Polsek Jajaran Secara Serentak Melaksanakan Tes Urine

23 Februari 2026 - 12:54 WIB

Dukung Program Nasional Pemberantasan Narkoba, Polresta Pekanbaru Laksanakan Tes Urine terhadap 101 Personel

23 Februari 2026 - 07:48 WIB

Polres Kampar Gelar Tes Urine Dadakan, Kapolres: Tindak Tegas Anggota Terlibat Narkoba’!

23 Februari 2026 - 07:15 WIB

Diduga Gelapkan Unit Handphone, NMS Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis

21 Februari 2026 - 21:00 WIB

Trending di Hukrim