Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Desa Rimbo Panjang 

badge-check


					Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Desa Rimbo Panjang  Perbesar

TANBANG, THILASIA.ID- Dua pelaku Narkoba berinisial SA (18) dan AM (43) warga Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru ditangkap Polsek Tambang terkait peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di jalan Pekanbaru-Bangkinang KM 16 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Minggu (22/2/2026) sekira pukul 00.05 Wib.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan 8 paket siap edar sabu-sabu diamankan dan uang tunai Rp 650 ribu. “Kedua pelaku berkat laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan transaksi Narkoba,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Antoni Azhari untuk melakukan penyelidikan di TKP. ” Tidak lama melihat pelaku di tepi jalan dan ia langsung kita amankan.

“Pelaku kita geledah bersama security SPBU Rimbo Panjang dan menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan diduga sabu-sabu,” terang Kapolsek.

Selanjutnya pelaku kita interogasi dan mengakui mendapatkan barang haram itu itu dari AM. “Tim langsung melakukan pengembangan dan diketahui pelaku SA dan AM ini tinggal di rumah yang sama dan langsung menuju ke rumahnya,”jelas AKP Aulia.

Sesampainya di rumah pelaku SA maka dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip yang berisikan 7 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Kedua pelaku langsung kita amankan dan barang bukti ke Mapolsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. ” Pelaku dilakukan tes urine dan positif Amphetamin dan kedua kita jerat pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) UU NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Aulia Rahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Payung Sekaki Kawal Progres Lahan Jagung, Program Ketahanan Pangan Kian Matang

22 Juni 2026 - 05:36 WIB

Bhabinkamtibmas Air Hitam Turun Langsung ke Lahan Warga, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

18 Juni 2026 - 07:27 WIB

Kapolsek Payung Sekaki Pimpin Patroli Skala Besar, Titik Rawan Begal dan Curanmor Disisir

16 Juni 2026 - 08:33 WIB

Polda Riau Bongkar Begal Sadis dan Sindikat Curanmor, 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan

15 Juni 2026 - 09:13 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Payung Sekaki Laksana Pengecekan Ketersediaan Pangan Di Toko Sembako

15 Juni 2026 - 05:01 WIB

Trending di Polsek Payung sekaki