PEKANBARU, THILASIA.ID- Lembaga Swadaya Masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (LSM AMATIR) secara resmi telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa kepada Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Intelkam, Kamis (29/1/2026).
Surat bernomor 046/LP/AMATIR/I/2026 tersebut berisi pemberitahuan rencana aksi yang akan digelar sekitar sepekan ke depan, tepatnya pada Kamis, 12 Februari 2026, di Mapolresta Pekanbaru, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan estimasi massa sekitar 500 orang, serta membawa atribut aksi berupa pengeras suara, spanduk, karton, bendera, dan ikat kepala.
Rencana aksi ini digelar sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, sekaligus sebagai respons atas keputusan rehabilitasi terhadap sejumlah terduga pelaku kasus narkoba yang sebelumnya diamankan oleh Polresta Pekanbaru.
LSM AMATIR menyoroti pengungkapan kasus pesta narkoba yang terjadi pada 15 Januari 2026 di salah satu unit Baliview Unit E1, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan tujuh orang dan menemukan indikasi kuat adanya penguasaan narkotika serta keterkaitan antar terduga pelaku.
Pengembangan kasus juga berujung pada penangkapan MA alias Atra di Kecamatan Rumbai, di mana petugas menemukan narkotika jenis etomidate yang berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 termasuk Narkotika Golongan II.
Namun, dalam perkembangannya, BNN Provinsi Riau menyatakan bahwa lima orang terduga pelaku menjalani rehabilitasi setelah melalui asesmen terpadu. Keputusan inilah yang menjadi dasar rencana aksi LSM AMATIR.
Pernyataan LSM AMATIR
Afrido Sitorus, selaku Koordinator Lapangan, mengatakan bahwa aksi yang akan digelar merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan.
“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan aksi secara resmi ke Polresta Pekanbaru. Aksi ini nanti akan kami lakukan secara tertib dan damai. Substansinya adalah meminta agar proses hukum ditegakkan sesuai fakta yang telah disampaikan pihak kepolisian sendiri,” ujar Afrido.
Sementara itu, Nardo Pasaribu, Ketua LSM AMATIR, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan aparat, namun mendorong profesionalitas dalam penanganan perkara.
“Kami menghormati institusi Polri dan BNN. Namun kami menilai ada fakta hukum yang patut dipertimbangkan kembali. Karena itu kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstitusional di Polresta Pekanbaru,” tegas Nardo.
Tuntutan yang Akan Disampaikan
Dalam rencana aksinya, LSM AMATIR menyatakan akan menyampaikan tuntutan, di antaranya:
1. Meminta pembatalan proses rehabilitasi terhadap para terduga pelaku.
2. Mendesak Polresta Pekanbaru untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan undang-undang.
3. Menuntut profesionalitas penegakan hukum tanpa melihat latar belakang dan status sosial seseorang.








